Komnas PA Tolak Intervensi Industri Rokok

KOMISI Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bersama Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender dan “ita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) dengan tegas menolak intervensi perusahaan rokok dalam segala bentuk. Sebab, banyaknya intervensi perusahaan rokok bisa membuat pemerintah tidak berdaya untuk mengatur regulasi pengendalian tembakau.Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mencontohkan intervensi industri rokok itu terdapat pada hilangnya ay at 113 Pasal 2 Ul) Kesehatan Tahun 2009, yang menyebutkan rokok adalah zat adiktif sehingga harus diawasi seperti alkohol dan narkoba. Hilangnya ayat itu diduga akibat desakan industri rokok.”Bila intervensi terus bergulir, kasihan anak-anak dan perempuan yang sebanyak 68% dari jumlah penduduk Indonesia tak mendapat perlindungan hak kesehatannya,” kata Arist di Jakarta, kemarin.Dia juga minta industri rokok tidak melakukan berbagai iklan, promosi, sponsorship, serta kegiatan CSR yang menyasar pada perempuan dan anak. C7H-2)

By. C7H-2

Print Friendly, PDF & Email
line