Harga Rokok Bakal Naik 5%-81%

Harga Rokok Bakal Naik 5%-81%

By. Agust Supriadi

Kebijakan Cukai Hasil Tembakau Dinilai Bermasalah

JAKARTA-Harga jual eceran rokok per batangsegera naik 5%-81% mulai 25 Desember, bergantung pada jenis dan golongannya, seiring dengan penaikan tarif cukai rata-rata 7%.Muhaimin Mufti, Ketua Umum Cabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), mengatakan penaikan harga rokok itu menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No. 179/ PMK.011/2012 pada 12 November, yang merupakan revisi dari PMK No. 176/PMK.011/2011 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.Melalui beleid tersebut, pemerin- tah tak hanya menyederhanakan tapisan tarif, dari 15 lapis menjadi 13 lapis, tetapi juga menaikkan sebagian besar tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) secara bervariasi sesuai dengan jenis produksi dan golongannya.

“Dampak yang paling berat dari kebijakan cukai 2013 itu dirasakan oleh industri SPM [sigaret putih mesin] yang HJE-nya naik signifikan. HJE untuk SPMgolongan I yang terendah [tier lil) naik lebih dari 60%,” jelasnya kepada Bisnis. Minggu (25/11).Menurut Muhaimin, lapisan tarif untuk SPM dipangkas dari empat lapis menjadi tiga lapis. Lebih perinci, dia menjelaskan untuk SPM golongan I dengan lapisan terendah ditetapkan HJE per batang RpG80, naik 81,3% dibandingkan dengan HJE saat ini Rp375, meskipun tarif cukai hanya naik 4,1% menjadi Rp380.”Lalu untuk SPM golongan II terendah, HJE-nya dari Rp217 menjadi Rp345. Sementara -itu, tarif cukainya naik dari Rp 125 menjadi Rp 195,” ujarnya.

 

Berdasarkan perincian PMK No. 179/PMK.011/2011, kata Mu-haimin, untuk lapisan tarif sigaret kretek mesin (SKM) disederhanakan menjadi empat lapis dari sebelumnya lima lapis. Adapun, untuk lapisan tarif sigaret kretek tangan (SKT) dilindungi tetap enam lapis.HJE SKM golongan I terendah naik dari Rp600 menajdi Rp631, sedangkan tarif cukai naik 9,23% menjadi Rp355 dari Rp325.Untuk SKM golongan terendah II HJE naik menjadi Rp440 dari Rp374, sedangkan tarif cukai naik 4,25% menjadi Rp245 dari Rp235. Lalu HJE SKT golongan I terendah disesuaikan dari Rp520 menjadi Rp550, sedangkan tarif cukai dinaikkan 5,12% menjadi Rp205 dari Rpl95.Untuk HJE SKT golongan n terendah tetap Rp336, tetapi tarif cukai naik 4,76% menjadi RpUO dari RplO5. Terakhir, untuk SKT golongan lil terendah, HJE naik menjadi Rp250 dari Rp234, sedangkan tarif cukai 6,66% menjadi Rp80. “Ketentuan dari PMK tersebut efektif berlaku per 25 Desember 2012,” kata Muhaimin.

 

Banyak Masalah

 

Heri Susianto, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), menilai ada sejumlah permasalahan yang muncul dari kebijakan cukai rokok tahun depan.Pertama. PMK No. 179/PMK. 011/2012 diterbitkan tanpa terlebih dahulu membatalkan PMK No. 176/PMK.011/2011, yang pada 7 Agustus lalu diputus melanggar hukum oleh Mahkamah Konstitusi.”PMK itu [No. 176/PMK.011/ 2011] menyalahi hukum, menurut MK tidak sah. Namun. Menkeu tidak melaksanakan putusan itu. Seharusnya batalkan dulu itu, baru buat yang baru. PMK No. 179/PMK.011/2012 itu cacat hukum,” tegasnya.Kemudian, lanjutnya, pada 23 November diberlakukan rezim cukai baru, pelaksanaan PMK No. 191/PMK.04/2010 tentang

Tata Cara Penertiban Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).Pada Pasal 21a dijelaskan penetapan golongan jenis industri rokok memperhitungkan hubungan istimewa perusahaan rokok, baik dari sisi modal, sumber bahan baku, dan manajemen.”Misalnya, pabrik saya golongan IU membeli bahan baku dari pabrik golongan II. maka masuk kategori golongan II. Sekarang saya lapor ke Ditjen Bea dan Cukai bahwa pabrik saya tidak lagi ada kaitan dengan golongan II, tetapi tidak dimungkinkan turun kelas. Ini namanya penyelundupan hukum,” ujarnya.Dalam APBN 2013, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai Rp92 triliun, yang berasal dari setoran cukai hasil tembakau Rp88,2 triliun dan cukai etil alkohol dan minuman beralkohol Rp3,8 triliun. Target penerimaan cukai rokok tersebut naik Rp8,4 triliun dari target tahun ini Rp79,8 triliunSebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswan-dono mengatakan rata-rata penaikan cukai rokok pada tahun depan 5%-7%, lebih rendah dari kenaikan tahun ini 16%. (agusi. supriadi@bisnts. co. td)

Print Friendly, PDF & Email
line