Disita, 96.000 Batang Rokok Tanpa Cukai
By. Achmad Faizal
SURABAYA, KOMPAS.com – Sebanyak 96.000 batang rokok merek MP Raya Premium disita dari warga Warga Kecamatan Dawar Blandong, Mojokerto pekan lalu. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) filter itu disita karena tidak dilengkapi pita cukai.Rokok-rokok tersebut disita petugas saat melintas di jalan kecamatan setempat dengan mobil Toyota Kijang Innova AG 1000 RI yang dikemudikan pemiliknya berinisial TW. ”Pelaku kini dititipkan di Rumah tahanan Medaeng Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Kepala Kasntor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan, Selasa (5/2/2013).
Penangkapan TW dilakukan saat pihaknya melakukan patroli di kawasan tersebut. Saat ada gelagat mencurigakan dari mobil pelaku, kemudian tim terus melakukan pengintaian yang berujung pada pemeriksaan dan penangkapan.Iwan mengatakan, perbuatan tersangka sudah melanggar ketentuan Pasal 54 juncto Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.”Tersangka juga harus membayar denda sedikitnya dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tambahnya.Iwan menghitung, potensi kerugian negara dari cukai yang harusnya dibayar oleh pelaku sebesar Rp 22,5 juta. Jumlah itu belum termasuk pajak PPN dan PPH. Kini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan produksi yang lebih besar.