Perketat Aturan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok

Rokok , sekali mencoba, berpotensi kecanduan. Di sinilah pemerintah ambil peran dengan mengeluarkan aturan tentang iklan, promosi, dan sponsor rokok.Stiap warga negara wajib dijamin haknya untuk mendapatkan hak-hak dasar. Salah satu haknya adalah mendapatkan kesempatan meraih derajat kesehatan setinggi mungkin. Dalam konteks dampak buruk rokok pada kesehatan, anak-anak dan remaja layak jadi prioritas negara untuk dilindungi.“Kecenderungan merokok di kalangan remaja umur 15-19 tahun di Indonesia meningkat. Dari 7,1 per-sen (Susenas, 1995) menjadi 43,3 persen (Riskesdas, 2010).Kini persentase anak yang mulai merokok pada usia 10-14 tahun sebesar 17,5 persen,” kata dr Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, Menteri Kesehatan RI.Angka di atas tentu sangat memprihatinkan. Saat di usia anak-anak dan remaja pada umumnya bertindak tidak berdasarkan pertimbangan yang matang, bahkan kebanyakan dari mereka merokok karena terpicu oleh keinginan untuk mencoba-coba akibat pengaruh lingkungan, teman ataupun sesudah membaca, melihat atau mendengar iklan. “Rokok, sekali mencoba, berpotensi kecanduan. Di sinilah pemerintah ambil peran dengan mengeluarkan aturan tentang iklan, promosi, dan sponsor rokok,” kata Menkes.

 

Untuk menyikapi dampak dari iklan dan promosi rokok ini, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP tersebut kini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. “Permenkes No 28 Tahun 2013 tersebut akan mulai berlaku efektif pada pertengahan 2014,” katanya.Pada kesempatan peringatan puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2013 di Jakarta. Secara simbolis, Menkes menyerahkan Permenkes tersebut kepada Dra Lucky S. Slamet, Apt. M.Sc, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan perwakilan komunitas Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT). Selain itu, Menkes juga meluncurkan Peta Jalan (roadmap) Dampak Konsumsi Rokok bagi Kesehatan dan menyerahkan kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Dalam Negeri, Tarmizi A. Karim.

 

Anak-anak dan remaja, mudah tertarik dengan beragam iklan yang memang bertujuan membujuk. Di titik inilah, anak-anak dan remaja dilindungi agar tidak terus-menerus dihujani iklan rokok. “Pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok secara komprehensif dapat menurunkan prevalensi perokok,” kata Nafsiah.Keluarnya Permenkes ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengendalikan jumlah perokok pemula. “Penanggulangan masalah rokok itu harus dengan tiga jalan. Pertama, pendekatan sosial agar masyarakat mengetahui kebudayaan merokok itu seperti apa. Kedua, bidang kesehatan masyarakat di dalamnya harus ada pencegahan, pengobatan dan sebagainya, lalu ketiga pendekatan peraturan. Semua peraturan baik dalam bentuk UU, PP, sampai ke Perda,” kata Prof Dr Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, DTM&H, DTCE., Dirjen PP-PL Kemenkes.

 

Hentikan Kebiasaan Merokok

 

PRINSIPNYA, sebuah kebiasaan apa pun bentuknya bisa dihentikan dan diubah dengan kebiasaan baru. Cuma kadarnya berbeda-beda. Sebuah kebiasaan yang sudah puluhan tahun dijalani tentu tidak semudah mengubah kebiasaan yang baru beberapa minggu dijalani. Kebiasaan merokok juga bisa diubah. Tingkat kesulitannya berbeda-beda pada setiap orang.Pertama kali yang perlu dilakukan adalah kumpulkan niat. Semakin besar niatnya, biasanya semakin besar. Kedua, jauhi faktor yang bisa memicu keinginan merokok. Misalnya menjauhi tempat dan orang yang sedang merokok. Ketiga, ada beberapa orang yang menggunakan substitusi seperti permen untuk membantunya berhenti. Tips terakhir yaitu, bagi para remaja, tidak perlu mencoba-coba merokok. Sekali kecanduan susah berhentinya.

 

Kawasan Tanpa Rokok

 

KAWASAN publik jadi tempat bebas dari asap tembakau. Kawasan publik itu adalah terminal, kantor, rumah sakit, dan kendaraan umum. Prinsipnya, orang yang tidak merokok berhak mendapatkan udara bersih tanpa asap tembakau.

 Dimuat dalam Koran Tempo, 9 Juli 2013

Print Friendly, PDF & Email
line