Bea dan Cukai Kudus Sita Rokok tanpa Cukai

Bea dan Cukai Kudus Sita Rokok tanpa Cukai

By. FU/N-2

BERADA disentra industri rokok membuat Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, harus bekerja keras mencegah beredarnya barang ilegal. Kemarin, petugas kembali menyita ribuan batang rokok tidak bercukai yang hendak diedarkan ke masyarakat.”Barang bukti kami sita dari salah satu lokasi produksi rokok di Kabupaten Jepara. Kami mendapat informasi dari masyarakat dan dalam penyelidikan, kami memergoki produksi rokok ilegal tersebut,” papar Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Nugroho Wahyu Widodo, kemarin.Di lokasi kejadian, tim Bea dan Cukai menemukan rokok yang tidak dilengkapi cukai. Karena dinilai ilegal, barang bukti langsung disita.Jumlah barang sitaan itu mencapai 9S0 ribu batang sigaret keretek mesin dan 13.600 batang sigaret keretek tangan. Pabrik dioperasikan pelaku di sebuah rumah di Desa Rendeng Sidialit. Kecamatan Welahan.

“Di lokasi, kami hanya menemukan beberapa pekerja yang memproduksi rokok. Pemilik usaha, seorang pria berinsial H, masih dalam pencarian.” imbuh Nugroho.Potensi kerugian negara, jika produk im tersebar ke pasar, mencapai Rp254,3 juta. Operasi petugas itu dipayungi aturan sesuai UU No 11 Tahun 199S tentang Cukai.Akhir September, aksi serupa juga dilakukan petugas Bea dan Cukai Kudus di Jepara. Mereka menyita 604 ribu batang rokok tanpa cukai. Saat itu, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Bakalan, Kecamatan Kali-nyamatan.”Ada lima perempuan yang bekerja di dalam rumah. Kami menyita rokok yang sudah dilabeli tiga merek,” papar Nugroho.Sayangnya, penggerebekan saat itu juga tidak berhasil meringkus pemilik usaha. Di Jepara, pembuatan rokok tanpa cukai sering kali dilakukan di rumah-rumah.Tahun ini, jumlah penindakan yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai Kudus sebanyak 56 kasus. Potensi kerugian negara dalam sejumlah kejadian itu mencapai hampir Rpl miliar.Sesuai aturan, para pelaku pelanggaran cukai bisa terkena ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayarkan. (FU/N-2)

Print Friendly, PDF & Email
line