Area Merokok di Tempat Kerja atau Umum Harus di Luar Gedung

Jakarta, Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan bahwa tempat kerja, tempat umum dan tempat lainya menyediakan tempat khusus untuk merokok. Secara teknis, putusan MK ini dipertegas bahwa tempat khusus merokok harus berada di luar gedung yang terhubung dengan udara bebas.Keputusan MK tentang penjelasan Pasang 115 ayat (1) UU Kesehatan yang semula berbunyi “Khusus bangi tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya ‘dapat’ menyediakan tempat khusus untuk merokok”, diubah menjadi “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok.”Penghilangan kata ‘dapat’ ini telah menimbulkan kebingungan di publik, pembuat kebijakan, pemerintah daerah yang sedang menginisiasi ataupun telah mengundangkan, bahkan pemerintah daerah yang sedang melaksanakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kebingungan tersebut terkait dengan teknis pengadaan tempat khusus merokok.

“Dalam putusan MK itu memang tidak diatur teknisnya, tapi teknisnya diatur oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Ini yang harus dipahami oleh pembuat kebijakan, pemilik gedung, mall atau hotel. Silakan membuat tempat khusus merokok, tapi di luar gedung yang terhubung dengan udara terbuka,” jelas Dr Kartono Mohamad, Wakil Ketua Tobacco Control Support Center, dalam acara press brifieng di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Jakarta, Senin (14/5/2012).Putusan MK tersebut pada dasarnya juga masih relevan dengan Pergub DKI 88/2010 yaitu menyediakan tempat khusus merokok tetapi di luar gedung. Ruang khusus untuk merokok masih dapat diberlakukan sepanjang ditempatkan pada ruang terbuka atau ruangan yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat disirkulasi dengan baik.Hal itu sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, tempat khusus merokok harus memenuhi persyaratan:

Merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat disirkulasi dengan baik;

Terpisah dari gedung/tempat/ruang dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;

Jauh dari pintu masuk-keluar;

Jauh dari tempat orang lalu lalang.

“Di luar gedung itu bisa di atap gedung, di basement yang terbuka, di tempat parkir yang terhubung langsung atau di emperen gedung. Yang jelas harus terhubung dengan udara luar dan jauh dari pintu masuk,” tegas Dr Kartono.

 

By. Merry Wahyuningsih

 

Print Friendly, PDF & Email
line