“LET’S PRAY FOR 31 MEI” Pemerintah Republik Indonesia Agar Segera MENGESAHKAN Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau.

Kami mahasiswa yang tergabung dalam Tobacco Control Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia Wilayah II KEMBALI mendesak Pemerintah RI untuk segera mengesahkan RPP RI tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau. Sudah 3 (tiga) kali, tahun 2009, 2010 dan April 2012 kami Tobacco Control Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia Wilayah II melakukan aksi dan audiensi di Kemenkes terkait RPP RI tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau.

Tanggal 31 Mei merupakan masa penantian bagi kami (aktivis pengendalian tembakau), menantikan komitmen serta ketegasan pemerintah RI dalam melindungi hak-hak kesehatan rakyat Indonesia. Salah satu bentuk kongkrit komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak kesehatan rakyat adalah dengan segera mengesahkan RPP Pengendalian Dampak Produk Tembakau. Namun, sampai sekarang masih belum juga disahkan.

Terakhir kali kita beraudiensi dengan Kemenkes bersama Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), Kelompok Jantung Remaja (KJR), dan Gerakan Mahasiswa Untuk Pengendalian Tembakau (GEMPITA) pada bulan April 2012, menanyakan komitmen Kemenkes terkait RPP ini. Dan kami menilai dari hasil audiensi tersebut bahwa lagi-lagi komitmen pemerintah kurang dalam pengesahan RPP. Terbukti mereka masih belum bisa menjawab dengan tegas kapan target pengesahan RPP Pengendalian Dampak Produk Tembakau ini.

RPP Pengendalian Dampak Produk Tembakau merupakan payung regulasi mandat dari UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa tembakau adalah zat adiktif bagi kesehatan. Beberapa poin yang dibahas dalam RPP adalah mengendalikan periklanan rokok, pencantuman gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok, peningkatan harga cukai dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Idealnya RPP sudah harus diimplementasikan setahun setelah disahkannya UU No.36 Tahun 2009 tersebut. Namun, realitanya perkembangan RPP sangat lambat. Mahasiswa tidak bosan-bosannya untuk memberikan dukungan kepada Kemenkes dan siap menjadi gardu terdepan terkait pengesahan RPP ini.

Terlalu banyak mitos yang berkembang di masyarakat terkait pengesahan RPP ini. Bahwa dengan kita mendorong supaya ada peringatan kesehatan bahaya rokok dalam bentuk gambar maka kita tunduk dan membela kepentingan asing, padahal kemasan rokok produksi Indonesia yang diedarkan ke luar negeri sudah menerapkan peraturan tersebut, dengan kata lain industri rokoklah yang tunduk pada kepentingan asing. Gambar peringatan bahaya rokok terhadap kesehatan itupun bukan untuk menakut-nakuti, namun itulah kenyataannya. Terbukti dengan meninggalnya gadis belia Noor Atikah dikarenakan menjadi perokok pasif.

Banyak pula mitos bertebaran bahwa merokok adalah Hak Asasi Manusia. Yang benar bahwa merokok merupakan penyimpangan perilaku (deviation of behaviour), karena merokok mengandung zat adiktif sehingga individu tidak bisa memilih mana yang memang menjadi kebutuhan pokok.

Petani tembakau juga selalu dikaitkan sebagai korban perihal pengesahan RPP Pengendalian Dampak Produk Tembakau, padahal RPP Pengendalian Dampak Produk Tembakau sama sekali tidak melarang petani tembakau untuk menanam tembakau.

Sedangkan perkembangan upaya advokasi larangan menyeluruh iklan, promosi dan sponsor rokok yang dilakukan di berbagai negara sudah sangat maju, saat melihat perkembangan upaya advokasi di Indonesia saat ini, terlihat kurangnya kesadaran pemerintah Indonesia baik eksekutif maupun legislatif serta masih kurangnya dukungan masyarakat. Hal ini dapat terlihat dari perjalanan advokasi rancangan peraturan pemerintah tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan dan advokasi rancangan undang-undang pengendalian produk tembakau yang terseok-seok.

Maka dengan ini, kami gerakan mahasiswa yang tergabung dalam Tobacco Control Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) mengajak rekan-rekan BEM Kesehatan Masyarakat Se-Jakarta Raya dan rekan-rekan GEMPITA (Gerakan Mahasiswa untuk Pengendalian Tembakau), KEMBALI MENDESAK pemerintah Indonesia melalui kegiatan aksi simpatik kami.

1. Segera menandatangani RPP Pengendalian Dampak Produk Tembakau.

2. Mengimplementasikan RPP dalam kurun waktu tidak lebih dari 6 bulan.

3. Mencantumkan Gambar Peringatan Bahaya Rokok bagi kesehatan sebesar minimal 40% pada kemasan rokok.

4. Ukuran maksimal iklan rokok dalam billboard adalah 5×6 meter2.

Kami juga mendukung penuh Kemenkes terkait pengesahan RPP ini. Kami tidak ingin berduka terlalu dalam pada tanggal 31 Mei 2012 nanti dengan belum ditandatanganinya RPP karena kami sudah cukup berduka dengan wafatnya salah satu orang yang berjasa dalam memperjuangkan kesehatan masyarakat Indonesia, Menteri Kesehatan RI bu Endang Rahayu Sedyaningsih.

Besar harapan kami HTTS 2012 bisa menjadi pelipur lara atas kepergian beliau dengan disahkannya payung regulasi RPP tersebut.

Demikian Pernyataan sikap kami,

 

Jakarta, 23 Mei 2012

Hormat kami,

 

TOBACCO CONTROL IKATAN SENAT MAHASISWA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA

Print Friendly, PDF & Email
line