Larangan Tak Kurangi Minat Tamu

JAKARTA, KOMPAS – Hasil survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menunjukkan, sebagian besar tamu hotel dan restoran mendukung penerapan kawasan dilarang merokok. Hal ini memupuskan mitos yang kerap didengungkan bahwa penerapan kawasan dilarang merokok bisa mengurangi tamu sehingga menurunkan pendapatan hotel dan restoran.”Hasil survei ini bisa mendorong penegakan kawasan dilarang merokok (KDM) secara lebih tegas dan konsisten,” kata Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Selasa 00/1). di Jakarta.Survei dilakukan YLKI pada 1-10 Desember 2011, melibatkan 15 surveyor. Mereka menyurvei 1.000 tamu di 100 hotel berbintang dan 100 restoran. Sebanyak 61-71 persen tamu ter-nyata bukan perokok.Langkah ini dilakukan YLKI untuk mencari jawaban atas dalih hotel dan restoran yang enggan melaksanakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang KDM. Peng–usaha khawatir penerapan Per-gub itu bisa menurunkan pendapatan karena tamu tidak boleh merokok dalam ruang dan tidak boleh ada ruang merokok.

Tulus memaparkan, sebagian besar responden menyatakan terganggu asap rokok orang lain di hotel (75 persen) dan restoran (80 persen). “Ini menunjukkan asap rokok mengganggu. Bahkan, pada perokok sendiri,” katanya.Jika KDM diterapkan, 95 persen tamu hotel dan 93 persen tamu restoran menyatakan akan tetap berkunjung. Bahkan, 73 persen tamu setuju tempat hiburan di hotel menjalankan KDM dan 80 persen tamu akan tetap loyal datang.Tatang Sumantri dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI mengatakan, survei secara online pernah dilakukan dan menunjukkan hasil serupa. Konsumen hotel dan restoran setuju diterapkan KDM secara tegas.Azaz Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota, mengatakan, hasil kedua survei menunjukkan dukungan Jan harapan tinggi warga akan KDM. “Namun, sayang, tidak didukung oleh penegakan disiplin yang tegas olehaparat. Sejak Pergub dikeluarkan, tidak pernah ada penindakan, padahal ada pelanggaran,” katanya.

Dollaris Riauaty Suhadi, Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia Foundation, yang mendampingi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, pihaknya kini mengawasi 570 dari 55.000 lokasi yang harus bebas asap rokok. Januari-Februari 2012, kata Dollaris, pengawas dari kecamatan rutin mendatangi tempat pelayanan kesehatan.Ada tujuh area bebas asap rokok, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar-mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja. Ia berharap pengawasan tidak hanya dibebankan pada BPLHD, tetapi juga instansi lain.Pengaturan pengawasan secara forma], kata Dollaris, sedang disusun melalui rancangan peraturan gubernur. “Dalam rancangan itu disusun pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum KDM yang lebih terstruktur dan sistematis,” ujarnya. (ICH)
By. ICH

Print Friendly, PDF & Email
line