Larangan Tak Kurangi Minat Tamu
Tulus memaparkan, sebagian besar responden menyatakan terganggu asap rokok orang lain di hotel (75 persen) dan restoran (80 persen). “Ini menunjukkan asap rokok mengganggu. Bahkan, pada perokok sendiri,” katanya.Jika KDM diterapkan, 95 persen tamu hotel dan 93 persen tamu restoran menyatakan akan tetap berkunjung. Bahkan, 73 persen tamu setuju tempat hiburan di hotel menjalankan KDM dan 80 persen tamu akan tetap loyal datang.Tatang Sumantri dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI mengatakan, survei secara online pernah dilakukan dan menunjukkan hasil serupa. Konsumen hotel dan restoran setuju diterapkan KDM secara tegas.Azaz Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota, mengatakan, hasil kedua survei menunjukkan dukungan Jan harapan tinggi warga akan KDM. “Namun, sayang, tidak didukung oleh penegakan disiplin yang tegas olehaparat. Sejak Pergub dikeluarkan, tidak pernah ada penindakan, padahal ada pelanggaran,” katanya.
Dollaris Riauaty Suhadi, Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia Foundation, yang mendampingi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, pihaknya kini mengawasi 570 dari 55.000 lokasi yang harus bebas asap rokok. Januari-Februari 2012, kata Dollaris, pengawas dari kecamatan rutin mendatangi tempat pelayanan kesehatan.Ada tujuh area bebas asap rokok, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar-mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja. Ia berharap pengawasan tidak hanya dibebankan pada BPLHD, tetapi juga instansi lain.Pengaturan pengawasan secara forma], kata Dollaris, sedang disusun melalui rancangan peraturan gubernur. “Dalam rancangan itu disusun pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum KDM yang lebih terstruktur dan sistematis,” ujarnya. (ICH)
By. ICH