Koalisi Anti-Korupsi Ayat Rokok Gugat Polisi
Ia meyakini bahwa perbuatan yang dilakukan Ketua Komisi Kesehatan Ribka Tjiptaning, dan dua anggota komisi, Asiyah Malekan dan Mariyani A. Baramuli adalah tindak pidana. Mereka diduga menghilangkan ayat dalam Pasal 113 Undang-undang Kesehatan No. 36/2009. “Tapi polisi menyatakan tidak ada tindak pidana,” kata Hakim.Hakim menyesalkan keputusan polisi untuk menghentikan penyidikan. Ribka, Aisyah, dan Salekan menurutnya bahkan belum menjalani pemeriksaan hingga dikeluarkannya SP3 tersebut.Pada 12 Oktober 2010, Bareskrim Markas Besar Kepolisian menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan kasus penghilangan ayat rokok bernomor B/66.a-DP/X/2010/Dit-I. Kasus ini muncul setelah Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) mengadukan hilangnya ayat tembakau sebagai zat adiktif di dalam Undang-undang Kesehatan yang hendak disahkan pemerintah. Hakim bersama Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) melaporkan ketiga anggota Komisi Kesehatan itu ke Mabes Polri pada 18 Maret 2010.
By. M. ANDI PERDANA