Koalisi Anti-Korupsi Ayat Rokok Gugat Polisi

TEMPO.CO, Jakarta- Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus hilangnya ayat rokok yang dikeluarkan polisi. “SP3 menyalahi ketentuan,” ujar Hakim Sorimuda Pohan, Rabu, 18 Januari 2012.Permohonan ini adalah upaya advokasi untuk membatalkan SP3 yang dilakukan polisi. Hakim menilai polisi tidak melakukan penyidikan dengan upaya yang maksimal. “SP3 dikeluarkan secara terburu-buru,” ujarnya mewakili pihak pemohon, KAKAR.Upaya pengajuan praperadilan ini dimaksudkan Hakim sebagai bentuk pencegahan korupsi di tingkat legislatif. “Jangan ada lagi praktek transaksional kotor dalam pembuatan produksi legislasi,” ujarnya.

Ia meyakini bahwa perbuatan yang dilakukan Ketua Komisi Kesehatan Ribka Tjiptaning, dan dua anggota komisi, Asiyah Malekan dan Mariyani A. Baramuli adalah tindak pidana. Mereka diduga menghilangkan ayat dalam Pasal 113 Undang-undang Kesehatan No. 36/2009. “Tapi polisi menyatakan tidak ada tindak pidana,” kata Hakim.Hakim menyesalkan keputusan polisi untuk menghentikan penyidikan. Ribka, Aisyah, dan Salekan menurutnya bahkan belum menjalani pemeriksaan hingga dikeluarkannya SP3 tersebut.Pada 12 Oktober 2010, Bareskrim Markas Besar Kepolisian menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan kasus penghilangan ayat rokok bernomor B/66.a-DP/X/2010/Dit-I. Kasus ini muncul setelah Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) mengadukan hilangnya ayat tembakau sebagai zat adiktif di dalam Undang-undang Kesehatan yang hendak disahkan pemerintah. Hakim bersama Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) melaporkan ketiga anggota Komisi Kesehatan itu ke Mabes Polri pada 18 Maret 2010.
By. M. ANDI PERDANA

Print Friendly, PDF & Email
line