Tamu Hotel Dukung Larangan Merokok

JAKARTA (Suara Karya) Kekhawatiran sebagian pengusaha hotel atau restoran bahwa tempat usaha mereka akan sepi jika diterapkan menjadi kawasan dilarang merokok (KDM) tidak beralasan.Hasil survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan, hampir 95 persen pengunjung hotel dan 93 persen pengunjung restoran mengaku akan tetap berkunjung kendati ada aturan KDM.”Jadi, ketakutan para pengusaha hotel dan restoran tentang penerapan KDM di wilayahnya bakal mengurangi jumlah pengunjung tampaknya tak beralasan. Sebab, hampir 95 persen konsumen tetap akan datang meski ada sanksi pada KDM,” kata Ketua Bidang Advokasi Tembakau YLKI Tulus Abadi saat pemaparan hasil survei yang dilakukan YLKI, di Jakarta, Selasa (10/1).Sampai sejauh ini. Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2010 tentang KDM di area hotel dan restoran tampaknya belum digubris kalangan perokok. Padahal, survei YLKI menunjukkan lebih 75 persen responden mengeluhkan asap rokok yang ada di ruang publik, terutama di lingkungan hotel dan restoran. “Hampir sebagian besar responden setuju jika diterapkan sanksi atau denda bagi para pelanggar KDM,” kata Tulus Abadi.

Tulus menjelaskan secara terperinci, 50 persen responden terganggu oleh asap rokok orang lain di dalam hotel dan 25 persen sangat terganggu. Di restoran, 49 persen konsumen terganggu asap rokok orang lain dan 31 persen sangat terganggu.Latar belakang responden adalah 61 persen bukan perokok di hotel dan 71 persen di restoran. Sedangkan konsumen perokok di hotel sebanyak 39 persen dan 29 persen di restoran. “Artinya, bisa saja yang terganggu asap rokok orang lain sebenarnya seorang perokok juga,” ucap Tulus.Soal penerapan sanksi, Tulus mengungkapkan, 76 ” persen responden setuju diterapkan sanksi atau denda bagi para pelanggar KDM di hotel. Sedangkan 80 persenresponden restoran sependapat dengan perlunya pemberian denda itu.”Ada sekitar 24 persen konsumen yang tidak setuju atas pemberian sanksi di hotel. Sedangkan mereka yang tak setuju di restoran sebanyak 18 persen,” tuturnya.Ditambahkan, sebanyak 55 persen responden di hotel setuju para pelanggar KDM dikenai denda sebesar Rp”Hampir sebagian besar respondensetuju jika diterapkan sanksi atau denda bagi para pelanggar KDM.”

Tulus AbadiKetua Bidang AdvokasiTembakau YLKI250.000 sampai Rp 500.000. Sementara 27 persen setuju biaya denda di atas Rp 1 juta dan 18 persen setuju dengan denda sebesar Rp 500.000.”Jika sanksi berupa denda ini benar-benar diterapkan, diharapkan para perokok di ruang publik akan merasa jera. Dendasebesar itu jauh lebih logis dibanding denda pidana yang sebelumnya sebesar Rp 50 juta atau kurungan enam bulan penjara,” ucap Tulus.Ditambahkan, survei dilakukan di 100 hotel dan 100 restoran di lima wilayah Jakarta pada 1-10 Desember 2011. Jumlah responden mencapai 1.000 orang, dengan perincian 500 orang konsumen hotel bintang tiga hingga lima dan 500 orang konsumen restoran besar (di atas 100 kursi) dan restoran kecil (di bawah 100 kursi).Sementara itu, Direktur Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Tigor Nainggolan menyayangkan kebijakan Pemprov DKI yang begitu bagus tidak diimbangi ketegasan aparat pemerintah dalam menindak para pelanggar KDM. Ia menilai kebijakan pemerintah itu tidak akan berjalan jika sikap aparatnya masih seperti sekarang ini. “Masyarakat akan bertanya-tanya kebijakan ini serius nggak, sih,” katanya.Tigor menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi besar-besaran tentang KDM kepada masyarakat. Selain itu, komitmen aparat pemerintah juga perlu dibangun guna mendukung tegaknya aturan. (Tri Wahyuni)
By. Tri Wahyuni

Print Friendly, PDF & Email
line