Wujudkan RPP Pengendalian Rokok

Pemerintah berencana menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai pengendalian tembakau untuk mengurangi konsumsi rokok. Meskipun pendapatan negara dari cukai rokok tergolong besar, pemerintahtetap berencana menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengendalian tembakau.Sebagaimana diketahui pendapatan negara dari cukai rokok memang bisa dibilang cukup besar. Indonesia menempati peringkat kelima sebagai perokok terbanyak setelah China, AS, dan Jepang serta Rusia.Sebenarnya penolakan atas penerbitan RPP tentang Pengamanan Zal Adiktif Tembakau Bagi Kesehatan sudah sejak lama gencar dilakukan. RPP ini dinilai bisa merusak penghasilan petani tembakau.

Sejumlah industri pun mengkhawatirkan peraturan tersebut akan membatasi iklan produk tembakau dan pencantuman gambar dalam bungkus rokok.Sebenarnya PP Pengendalian Tembakau ini kemenangan kelompok kampanye anti-tembakau yang telah mendiskreditkan tembakau sebagai zat adiktif, tetai dampaknya . semakin mengerdtlkan para petani tembakau yang semakin terpuruk akibat tembakau disamakan dengan barang terlarang seperti ganja, narkoba dan lainnya.Mudah-mudahan niat pemerintah dengan adanya PP ini masyarakat akan sadar betapa bahayanya menghisap rokok.

Tomas Wibowo
Jl. Teluk Bone Blok M/14
Komplek Bea Cukai
Kelapa Gading, Jakarta
By. Tomas Wibowo

Print Friendly, PDF & Email
line