Industri Rokok Manfaatkan Jalur Regulasi

Sumber Media : Harian Ekonomi Neraca

By. Din/H-3

INDUSTRI rokok dinilai memanfaatkan jalur regulasi untuk melindungi kepentingan mereka agar tetap bisa memperluas pasar rokok. Hal itu bisa dilihat dari maraknya gugatan industri rokok terhadap peraturan yang membatasi distribusi rokok dan masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertem-bakauan secara tiba-tiba dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Menurut Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia Tubagus Haryo Kar-biyanto, 20 kasus masuk ke meja pengadilan dalam kurun waktu 2009-2012. Kasus yang masuk mempersoalkan beragam tingkat peraturan, mulai dari pasal dalam UU Kesehatan hingga peraturan daerah soal kawasan tanpa rokok.”Mereka (industri rokok) bukan hanya mengutak-atik hal-hal praktis, tetapi sudah sampai pada detail. Misalnya, perda di Bogor yang mengatur kawasan tanpa rokok,” ujar Tubagus dalam jumpa pers di Jakarta, baru-baru ini.

Langkah defensif yang selama ini dilakukan dalam menghadapi gugatan industri rokok itu, menurut Tubagus, tidak efektif. Karena itu, pihaknya menyiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan salah satu pasal dalam UU Penyiaran yang masih memungkinkan adanya iklan rokok.Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UU Kesehatan yang menyatakan bahwa rokok mengandung zat adiktif. Karena itu, iklan dan promosi rokok semestinya tidak boleh disiarkan di televisi.”Sekarang dalam tahap kajian. Sekitar Februari atau Maret, kita harap sudah bisa diserahkan ke MK.”Pada kesempatan sama, pegiat kampanye antirokok Kartono Muhammad me-nambahkan bahwa iklim politik yang memanas jelang 2014 bisa menjadi celah yang dimanfaatkan industri rokok untuk melemahkan regulasi yang melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Biaya politik yang tinggi menjadi alasan yang bisa membuat politisi di DPR mendukung gerakan industri rokok. Salah satu indikasinya terlihat dari masuknya RUU Pertem-bakauan dalam Prolegnas 2013. “Itu bukti betapa mudahnya mereka memengaruhi anggota parlemen.”Strategi mengegolkan UU tersebut, dinilai dia, sebagai upaya melemahkan aturan yang ada di bawahnya, termasuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang tembakau yang sedang disusun pemerintah. (Din/H-3)

Print Friendly, PDF & Email
line