Di Indonesia Perokok Malah Lebih Galak
Setiap ada larangan merokok, para perokok selalu berdalih bahwa merokok adalah hak asasinya. Padahal merokok bukanlah hak asasi melainkan hanya kebutuhan belaka. Orang yang merokok di tempat umum bahkan merampas dan mengintimidasi hak asasi orang lain.Dengan diberlakukannya Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Jakarta dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah dimasukkkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengamanan produk tembakau, maka sebenarnya orang non-perokok bisa saja menegur perokok-perokok yang melanggar aturan tersebut.Sayangnya, masih banyak yang merasa sungkan atau takut untuk menegur karena memang kebanyakan perokok akan lebih galak dan marah ketika kebiasaannya yang tidak sehat tersebut terusik. Untuk masyarakat Jakarta, bila memergoki ada orang yang melanggar aturan merokok dan Anda sungkan untuk menegur, maka Anda bisa membuat pengaduan di www.pedulijakarta.com atau call center di nomor (O21) 5228694.
By. Merry Wahyuningsih