Australia Menyeragamkan Seluruh Kemasan Rokok

Australia Menyeragamkan Seluruh Kemasan Rokok

By. Uji Agung Santosa

SYDNEY. Mulai Desember 2012 ini, Pemerintah Australia mewajibkan seluruh rokok yang beredar di negeri tersebut agar seragam mencantumkan gambar-gambar penyakit akibat merokok. Pemberlakukan aturan kemasan rokok secara seragam itu merupakan yang pertama dilakukan diduniaAturan ini kelanjutan dari pemberlakukan kemasan rokok polos pada Oktober 2012. Dengan aturan baru ini, setiap bungkus rokok yang beredar di negeri kanguru harus mencantumkan peringatan bahaya merokok dan gambar-gambar penyakit akibat merokok, seperti kanker mulut dan bagian tubuh lain seperti paru-paru.Selain itu, merek rokok juga diturunkan dan harus diletakkan pada seperempat bagian bawah dengan latar belakang coklat tua. “Kemasan akan menjadi sangat jelek,” kataFiona Sharkie, Direktur Eksekutif Quit Victoria, yang aktif dalam kampanye anti rokok. Menurutnya, kemasan menjadi dorongan terakhir agar perokok berhenti merokok.

Menurut Fiona, Pemerintah Australia harus mengeluarkan dana sekitar A$ 31,5 miliar atau USS 33 miliar per tahun untuk biaya kesehatan akibat merokok. Diperkirakan sebanyak 900.000 orang Australia meninggal akibat merokok.Pemberlakukan aturan ini merupakan kelanjutan dari tidak diterimanya penolakan atas aturan kemasan polos dari produsen rokok oleh Pengadilan Tinggi Australia. Produsen rokok mengatakan bahwa aturan itu melanggar merek dagang milik merekaScott Mclntyre, Juru Bicara British American Tobacco Plc (BAT) khawatir, aturan itu akan mengakibatkan rokok ilegal semakin membanjiriAustralia. Dengan kemasan polos atau seragam akan lebih mudah ditiru.

Survei Deloitte LLP, pada Mei 2012 menunjukkan, pasar gelap tembakau Australia setara 13,4% industri legal. “Hampir tS$ 1 miliar pendapatan cukai hilang karena rokok ilegal yang dimainkan kejahatan terorganisir,” kata Mclntyre.Demi mencegah penyelundupan dan penyebaran rokok ilegal, Australia memberlakukan hukuman yang lebih berat kepada para pelakunya. Australia mengancam pelaku penyelundupan rokok dengan maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 kali kerugian negara. Pada 28 November 2012, Bea dan Cukai Australia telah menyita 10 juta bungkus rokok ilegal yang akan masuk AustraliaUji Agung Santosa, Bloomberg

Print Friendly, PDF & Email
line