Janji Secepatnya Teken RPP Tembakau

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji segera menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian dampak tembakau terhadap kesehatan secepatnya.Setelah sampai ke saya pasti akan saya tandatangani dan langsung diberlakukan, kata Presiden usai rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat di gedung Kementerian Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/8).Presiden juga menyatakan bahwa saat ini pembahasan RPP tentang pengendalian dampak tembakau sudah masuk tahap final. “Kalau final berarti sudah rampung pembahasannya antarkementcrian dan biasanya dalam waktu dekat sudah disampaikan ke saya,” katanya.Tentang pengesahan RPP tembakau yang terkesan berlarut-larut, presiden mengatakan bahwa proses pengesahan rancangan peraturan pemerintah memang membutuhkan tahapan-tahapan pembahasan intensif yang melibatkan kerja sama lintas kementerian.

Finalisasi dibutuhkan karena harus dipastikan begitu PP ini keluar, tidak ada lagi yang bertentangan dengan pasal lain dari PP yang lain apalagi dengan undang-undang. Karena itu masyarakat luas mohon bersabar, ini sudah pada tahap final dan akan segera diberlakukan, kata SBY.Presiden Yudhoyono mengatakan, pembahasan RPP tentang pengendalian dampak tembakau selama ini menjadi sorotan masyarakat karena sering menghiasi berita media massa dan menimbulkan unjuk rasa dari petani tembakau.Banyak unjuk rasa karena tidak dipahami betul jiwa atau yang ada dalam RPP itu, seolah-olah akan mengorbankan petani tembakau,. Kita pertimbangkan semuanya, tapi ada tujuan mulia untuk menyehatkan generasi muda Iata dan tentu masih ada proteksi bagi masyarakat kecil seperti petani tembakau dalam kandungan dari RPP yang Insya Allah sebentar lagi akan Iata terbitkan,” kata Presiden.Pemerintah berencana mengatur dampak dari tembakau karena rokok menyebabkan banyak penyakit mematikan. Peraturan tentang pengendalian dampak tembakau antara lain mencakup pengaturan iklan rokok dan penjualan rokok pada anak di bawah umur. YY/ANT

 

By. YY/ANT

Print Friendly, PDF & Email
line