Tak Ada Jalan Lain, merokok Harus di Luar Gedung

 Surat Pembaca Kompas, 2 September 2013

Pengelola mal seharusnya melarang orang merokok di dalam mal dan menghapuskan tempat area merokok di kafe tertentu atau tempat lain di dalam gedung. Alasannya: asap rokok tetap menyebar ke mana-mana. Hasil pengukuran asap rokok di mal/restoran di mana tersua orang merokok rata-rata 269 ug/m3, bahkan ada yang mencapai 2.000 ug/m3.Pada area tidak merokok pun masih terdapat area merokok di dalam mal; kadar asapnya 54 ug/m3. Padahal, ambang batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 25 ug/m3 per 24 jam. Dalam 20 menit, pengunjung terancam bahaya asap rokok jika berada di restoran/mal di mana terdapat orang merokok di dalamnya.

Tidak ada jalan lain kecuali melarang orang merokok di dalam gedung. Merokok harus di luar gedung. Hapuskan area merokok di dalam gedung. Studi ilmiah menyebutkan bahwa perokok pasif, yaitu mereka yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok orang lain, memiliki risiko terkena kanker. Semua hasil polling pun menunjukkan, lebih dari 90 persen masyarakat mendukung kawasan tanpa asap rokok 100 persen, termasuk responden perokok sendiri. Semua mal seharusnya melindungi pengunjung dan karyawan dari bahaya asap rokok. Setiap orang berhak mendapatkan udara yang bersih dan sehat.

 

DOLLARIS R SUHADI

Jalan Rawa Kopi, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat

 

Print Friendly, PDF & Email
line