RPP Tembakau bakal Disahkan Bulan Ini
DI tengah berbagai aksi massa di beberapa daerah pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, kemarin, pemerintah mengeluarkan pernyataan yang justru selama ini ditentang kalangan asosiasi petani tembakau.Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono pada keterangan persnya menyatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tembakau akan disahkan pada Juni ini. PP itu bakal dijadikan pintu masuk bagi negara untuk mengaksesi konvensi global tentang pengendalian rokok (Framework Convention of Tobacco Control-TCVC) yang belum juga diratifikasi Indonesia. Padahal asosiasi petani tembakau selama ini menentang tegas FCTC yang salah satunya melarang mereka untuk menanam tembakau.
“Draf RPP diperkirakan sudah disahkan Presiden pada Juni-Juli. Pengesahan ini akan menjadi landasan untuk meratifikasi FCTC,” papar Agung, di Jakarta, kemarinAgung menjelaskan, draf final RPP telah disepakati setiap pihak terkait, di antara-nya industri tembakau, petani tembakau, dan masyarakat kesehatan. Lantaran itu, sudah tak ada lagi alasan RPP yang resminya bernama RPP Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak segera disahkan. Termasuk pula beberapa pasal yang mengarah pada larangan bagi petani untuk menanam tembakau. Menurut dia, pasal-pasal yang melarang petani menanam tembakau tidak terdapat pada draf final RPP. “Pasal (larangan) itu ada di draf awal. Padahal draf RUU telah revisi puluhan kali,” ujarnya.
Secara gradual
Secara terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan, dan Keluarga Bencana Kemenko Kesra Emil Agustiono membenarkan keberadaan PP Tembakau bisa menjadi senjata bagi Indonesia untuk mengaksesi FCTC.FCTC merupakan konvensi dunia untuk melindungi generasi kini dan mendatang dari konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau dengan memberlakukan serangkaian standar universal.Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Pasifikyang belum juga menandatangani konvensi hingga batas akhir pada Juni 2004. Hingga kini tercatat sudah 168 negara yang membubuhkan tanda tangan dan 41 negara yang meratifikasi. Tanpa meratifikasi, Indonesia menjadi negara paling mudah dalam iklan, promosi, dan penjualan rokok besar-besaran.
Beberapa pasal FCTC memang dianggap amat keras bagi industri rokok dan petani tembakau di Indonesia. Salah satunya, yakni Pasal 13 FCTC, soal pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok.”Strategi aksesi FCTC ini dilakukan gradual. Seiring sosialisasi gencar pada masyarakat dan petani tembakau, saya yakin PP Tembakau sebagai pintu masuk aksesi FCTC berjalan baik,” kata Emil.Di lain hal, dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia, sejumlah kelompok masyarakat di Denpasar, Bali, mengajak masyarakat untuk tidak merokok. Akan tetapi, di Temanggung, Jawa Tengah, dan Surabaya, Jawa Timur, sejumlah asosiasi petani tembakau malah menganggap Hari Tanpa Tembakau Sedunia sengaja digaungkan seolah-olah membela kesehatan masyarakat. Padahal/ ada kepentingan bisnis yang mau menguasai pasar tembakau di Indonesia. (OL/TS/AB/H-2)cornel@mediaindonesia.com
By. Cornelius Eko