RPP Tembakau Ada Di Istana, Tunggu Persetujuan Presiden

Menkes Kalau Anak-anak Nyandu, Negara Rugi

Demonstrasi yang dilakukan ribuan petani tembakau di Jakarta awal Juli lalu, ternyata tidak membuat pemerintah mengurungkan niat mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengendalian Produk Tembakau.Pemerintah menegaskan, aturan itu sama sekali tidak merugikan petani tembakau, tidak melarang petani menanam tembakau, dan pabrik rokok berhenti berproduksi.Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi meminta petani dan masyarakat bersikap bijak menanggapi proses pembahasan RPP Tembakau.RPP Tembakau merupakan upaya melindungi masyarakat dengan mengatur zat adiktif yang terkandung di dalam rokok, yang merugikan kesehatan masyarakat.”Diperlukan tindakan pengendali, misalnya pengukuran kadar n ikotin dan tar dalam setiap rokok. Itu bisa menyebabkan kecanduan, dan kanker,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

RPP Tembakau juga mengatur iklan dan promosi produk rokokyang diharapkan dapat memperkecil keinginan merokok terutama bagi anak-anak, perempuan dan wanita hamil. “Makin cepat anak-anak kecanduan, maka makin sulit menghilangkannya,” ucapnya.Kemenkes akan terus mendorong supaya RPP Tembakau segera disahkan demi mengurangi dampak buruk rokok.Diakui Nafisah, pengendalian tembakau merupakan masalah yang cukup rumit, karena merokok sudah dijadikan kebiasaan masyarakat, bahkan ada yang menganggapnya sebagai warisan budaya.Indonesia merupakan salah satu negara penghasil tembakau terbesar. Industri rokok juga telah menyumbang pendapatan negara yang cukup besar.”Memang benar ada penyerapan tenaga kerja dan lain-lain, tapi konsekuensinya terhadap kesehatan masyarakat itu luar biasa. Kita tidak boleh mentolelimya,” tandasnya.Menanggapi adanya tuduhan negatif terhadap RPP Tembakau,

Nafsiah menilai masih wajar saja. Tapi sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengingatkan dan menyelamatkan generasi bangsa dari berbagai penyakit berbahaya akiba; rokok.”Tidak benar kalau RPP tembakau akan menghilangkan pekerjaan para petani, dan menguntungkan perusahaan rokok asing. Kami hanya ingin masyarakat terbebas dari penyakit-penyakit berbahaya yang diakibatkan rokok,” tegasnya.Menurutnya, sikap pemerintah sudah jelas akan melindungi anak-anak, perempuan dan masyarakat terhadap bahaya rokok. “Kalau mau bunuh diri ya silakan, tapi jangan ajak anak-anak.perempuan dan orang di sekelilingnya,” pintanya.Terkait rencana gugatan bekas Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra bila RPP Tem-bakau itu disahkan. Nafisah meminta agar yang bersangkutan dan semua pihak yang memiliki niatan itu membaca draf RUU Tembakau dengan seksama.”Mungkin Pak Yusril belum membaca drafnyr. dan kami siap mengirimkannya.” jelasnya.Dijelaskan, tidak pernah ada kcse pak atan antara pemerintah dengan perusahaan rokok asing dalam proses RPP Tembakau. Saol pengaturan iklan rokok merupakan inisiatif Kemenkes sc bagai upaya memerangi bahaya rokok yang sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Semua tuduhan itu tidak berpengaruh. Kami terus mendorong pengesahan RPP tembakau. Pengaturan iklan rokok merupakan inisiatif Kemenkes yang dibahas bersama 18 Kementerian termasuk dengan Kemenkokesra dan Kemenko Ekonomi. Makanya, sebelum mengkritik, harus memahami dulu RPP dan masalahnya,” tandasnya.Menurutnya, pihak yang meno-lak RPP tembakau sama saja menolak masyarakat mendapatkan hak rasa sehat, dan menjerumuskan generasi-generasi bangsa terhadap kecanduan zat adiktif.”Kenapa sih kita itu tidak bisa mendukung program masyarakat bebas dari penyakit berbahaya. Kalau anak-anak dan perempuan sudah kecanduan, maka negara juga yang akan rugi,” tegasnya.Ditanya kapan kPP tersebut akan disahkan? Nafsiah menjelaskan, RPP sudah berada di Istana hanya tinggal menunggu persetujuan Presiden dalam rapat kabinet. “Kami belum tahu kapan akan diresmikan Presiden.” ucapnya.Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti menjelaskan, RPP Tembakau hanya merupakan bentuk pengendalian terhadap dampak bahaya dari aktivitas rokok. Salah satu caranya dengan pemuatan gambar tentang bahaya rokok, pada setiap bungkus rokok.”Bentuknya pemuatan 50 persen gambar tentang bahaya rokok pada bungkus rokok,” terangnya.Dibandingkan dengan negara Malaysia dan Singapura, peraturan masalah tembakau di Indonesia tergolong masih sangat lunak. dir

By. dir

Print Friendly, PDF & Email
line