PT KAI Sosialisasi Gerbong Bebas Rokok
Mateta mengaku PT KAI sudah bermaksud menerapkan kebijakan itu ser jak lama. Sejumlah stasiun telah menyediakan ruangan khusus untuk perokok. Namun PT KAI merasa tidak berwenang melarang orang merokok. “Yang berwenang, ya, pembuat undang-undang.” Pihaknya, kata dia, hanya berupaya memberi teguran dan peringatan. Selain itu, belum ada peraturan perkeretaapian yang mengatur gerbong KA bebas asap rokok. Kebijakan yang diterapkan ini merupakan penerapan peraturan Provinsi DKI Jakarta.Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, Pasal 3, menyebutkan bahwa sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar-mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Sedangkan perubahan atas peraturan itu, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010, menyatakan moda angkutan bagi masyarakat berupa kendaraan darat, air, dan udara. Di antaranya taksi, bus umum, angkutan kota, kereta api, pesawat, dan kapal laut. wu yunus
By. yunus