Perusahaan Bisa Menyalurkan Dana CSR lewat Posdaya

JAKARTA (Suara Karya) Perusahaan bisa menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR) melalui pembentukan pos pemberdayaan keluarga (posdaya). Penyaluran itu bisa dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang berperan mengembangkan posdaya.Demikian disampaikan Ketua Yayasan Damandin Prof Dr Haryono Suyono dalam paparannya ketika membuka seminar bertema “Sosialisasi Posdaya” di Kampus Universitas Muria Kudus (UMK), Kudus, Jawa Tengah, pekan lalu.Dalam kesempatan itu, dia berharap PT Djarum Kudus bisa melakukan hal itu untuk masyarakat Kudus, Pati, dan sekitarnya. Seperti yang dilakukan PT Holcim, yang bekerja sama dengan Universitas Jenderal Soedirman, untuk masyarakat Cilacap dan sekitarnya,” tutur dia.Pada kesempatan itu, Ketua Yayasan Damandin juga menjabarkan mengenai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2010. Disebutkannya, inpres tersebut meru-pakan landasan untuk mengembangkan posdaya.

Isi inpres itu, menurutnya, diarahkan pada pembangunan Indonesia yang pro rakyat. Upayanya ialah dengan menanggulangi kemiskinan berbasis keluarga, berbasis pemberdayaan masyarakat, serta berbasis usaha mikro dan kecil. Selain itu, pembangunan juga harus berkeadilan.Artinya, menurut dia, adil untuk anak dan perempuan di muka hukum, ketenagakerjaan, serta adil dalam menangani masyarakat miskin dan marginal. Ukuran selanjutnya adalah menyelesaikan target-target millennium development goals (MDGs).Terhadap UMK, pada seminar itu, Haryono berharap pembentukan posdaya yang telah dilakukan lewat KKN tematik posdaya itu bisa menjadi pusat pelatihan bagi wilayah lain yang akan membentuk posdaya. Karena itu, diajuga berpesan, posdaya harus dibentuk dengan sederhana sehingga gagasannya mudah ditiru masyarakat secara luas.

Budi Seno

Print Friendly, PDF & Email
line