Perlu Gambar Seram di Bungkus Rokok

DESAKAN agar pemerintah menerapkan aturan tentang pemasangan label peringatan bahaya merokok berbentuk gambar (graphii health warning/GHW) kembali mengemuka. Sejumlah kalangan menuntut label peringatan yang saat ini berupa tulisan kecil diganti dengan gambar yang melukiskan bahaya rokok terhadap organ rubuh. Misalnya, foto seram yang memperlihatkan kondisi paru yang rusak akibat kanker.

“Peringatan yang ada saat ini tulisan kecil-kecil sudah tidak efektit lagi,” ujarWidyastutiSoerojo, Koordinator Pengembangan Peringatan Bungkus Rokok dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKMUI), dalam diskusi publik yang diadakan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (1AKMI) di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Widyastub, penelitian yang pernah dilakukan Pusat Penelitian Kesehatan FKMUI menunjukkan hampir semua anggota masyarakat pernah membaca peringatan kesehatan di bungkus rokok. Akan tetapi, sebagian besar dari mereka tak percaya akan kebenaran isi peringatan yang ada sekarang. Tak mengherankan bila jumlah perokok semakin bertambah. “Tercatat, pada periode 2001-2007 perokok remaja naik 150. dan perokok pemula dari usia 10 tahun naik 200 “

Sejumlah negara seperti Kanada, Brasi, Australia, Singapura, Thailand, Uruguay, Venezuela, dan India sudah menerapkan label peringatan berupa gambar. Hasilnya cukup mengena. Di Singapura misajnya, I dari 6 perokok mengaku tidak lagi merokok di depan anak-anak. Sementara di Thailand, lebih dari 50″, perokok mengatakan peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok membuat mereka berpikir tentang risikonya terhadap kesehatan.

Secara teknis, nantinya rokok yang beredar di Indonesia diharuskan memberikan peringatan kesehatan yang berbentuk gambardan tulisan dengan luas minimal 50% bungkus rokok, di depan, belakang, dan atas. Penekanan lainnya, peringatan itu tidak boleh tertutup atau terselubung, harus jelas, dan pesan diganti secara periodik (24 bulan).

“Tentu saja, gambar-gambar yang dipasang harus berdasarkan penelitian dan fakta tentang bahaya yang ditimbulkan rokok, ” k.ita Ketua IAKM) Adang Bachtiar.

Sejatinya, untuk keperluan ekspor rokok ke Brunei, Singapura, dan Malaysia, industri rokok Indonesia telah memasang label bergambar itu.

“Namun untuk dalam negeri belum,” imbuh Adang, pada kesempatan yang sama.

Untuk mewujudkan penerapan aturan label rokok bergambar itu, pemerintah didesak segera merampungkan peraturan tentang pengamanan zat adiktif tembakau sebagai mandat UU Kesehatan No3e/2009, yang salah satu cakupannya ialah peringatan di bungkus rokok.

http://bataviase.co.id/node/817818

(H2/S-3)

Print Friendly, PDF & Email
line