Pengiriman Rokok Ilegal Digagalkan

Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman rokok ilegal dengan tujuan Cirebon. Barang tersebut dikirim melalui salah satu penyedia jasa pengiriman paket di kota tersebut. Kepala KPPBC Nugroho Wahyu Widodo kepada pers, Kamis (19/4). mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman rokok dengan memanfaatkan jasa pengiriman paket “Begitu mendapat kabar tersebut, kami langsung mendatangi lokasi untuk memastikannya.” katanya.Setelah diteliti, barang yang dikirim melalui jasa pengiriman paket di Kecamatan Kota itu temyata rokok ilegal. Petugas yang mengecek mendapati enam karton berisi rokok polos atau tidak dilekati cukai. “Jumlahnya mencapai 4.690 bungkus isi 16 batang per bungkus atau 75.040 batang,” ujarnya. Hasil penyelidikan petugas KPPBC menyebutkan, titipan paket rokok tersebut berasal dari orang yang beralamat di Kudus untuk dikirim ke agen penjualan rokok di Cirebon. Barang titipan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut langsung diambil oleh petugas Inteldak untuk disita sebagai barang bukti. “Selanjutnya, barang bukti tersebut akan ditindaklanjuti dan ditelusuri siapa pemilik rokok ilegal tersebut,” ujarnya. [142]

By. 142

Print Friendly, PDF & Email
line