Pemerintah Tak Konsisten

Kompas, 28 Februari 2014

Pemerintah dinilai tidak konsisten menjalankan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena membiarkan industri rokok masuk ke dunia pendidikan. Hal itu dilakukan dalam bentuk pemberian beasiswa sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta sponsor kegiatan seni dan olahraga.Ketua Pusat Dukungan Pengendalian Tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Kartono Mohamad dalam diskusi publik ”CSR dan Intervensi Industri Rokok dalam Dunia Pendidikan Indonesia” di Kantor Komnas Anak, Jakarta, Kamis (27/2), mengatakan, CSR industri rokok hanya strategi memperbaiki citra di masyarakat. Tujuan utama CSR tetap memperkenalkan produk rokok kepada generasi muda.

 

’’Indonesia adalah pasar paling lunak untuk industri rokok Mereka bisa masuk ke dunia yang dekat dengan anak. Rokok jadi sesuatu yang normal bagi anak karena bisa memberikan hal baik, seperti beasiswa,” kata Kartono.Menurut pendiri A+CSR Indonesia, Jalal, regulasi mengenai CSR di Indonesia tidak mengacu pada standar intemasional ISO 26000:2010. Dalam aturan itu, CSR harus berdasarkan pada pembangunan berkelanjutan, salah satu unsurnya kesehatan.Asisten Deputi Bidang Kepemudaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Amar Ahmad menyatakan, industri rokok dilarang menjadi sponsor bagi kegiatan olahraga, seperti Olimpiade. Untuk kegiatan tunggal, seperti pertandingan bulu tangkis atau sepak bola, tidak ada larangan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran menteri pada 7 Januari 2014. Salah satu isinya adalah menolak iklan, promosi, dan kerja sama oleh industri rokok dalam bentuk apa pun.

Print Friendly, PDF & Email
line