Pemerintah Harus Segera Tandatangani FCTC dan Sahkan PP Pengendalian Konsumsi Rokok!

Pemerintah Harus Segera Tandatangani FCTC dan Sahkan PP Pengendalian Konsumsi Rokok!

Di Indonesia, Konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Angka prevalensi (%) konsumsi tembakau baik yang dihisap (rokok) maupun yang dikunyah juga cenderung meningkat terutama pada laki-laki di Indonesia. Hasil survey kesehatan berskala nasional yang terkini (2010) menunjukkan besaran masalah konsumsi tembakau yang masih relatif tinggi dan cenderung meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Di samping masih menjadi masalah nasional di Indonesia, konsumsi rokok di Indonesia juga memberikan sumbangan masalah kesehatan global dengan menjadi Negara ke-4 yang mengkonsumsi rokok tertinggi di dunia sesudah Cina, Rusia, dan Amerika Serikat (Tobacco Atlas, 2012). Jumlah rokok yang dikonsumsi orang Indonesia adalah sebanyak 261 milyar batang rokok per tahun. Tak heran, Indonesia menjadi negara dengan jumlah perokok ke-3 terbesar di dunia sesudah Cina dan India (WHO, 2008).

Kebijakan Pengendalian Konsumsi Rokok yang amat lemah di negeri ini menjadi penyebab utama permasalahan pengendalian konsumsi rokok di Negara ini.  Komitmen para pengambil keputusan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak racun adiksi rokok belum kuat. Berbagai upaya untuk menegakkan aturan terkait pengendalian konsumsi rokok selalu terganjal oleh berbagai kepentingan. Hingga saat ini, Indonesia merupakan satu-satunya Negara di Asia Pasifik yang belum menandatangani traktat internasional di bidang pengendalian tembakau (FCTC). Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produktif Adiktif sebagai amanat Undang-undang Kesehatan no. 36 tahun 2009 belum jelas juga nasibnya hingga kini.

Akibat dari lemahnya kebijakan ini, industri rokok memiliki kebebasan yang hampir absolut di Indonesia dalam memasarkan produk-produk mereka. Akibatnya, jumlah anak-anak dan remaja perokok terus meningkat. Prevalensi pelajar perokok aktif usia 13-15 tahun terus meningkat, dari 12,6% (2006) naik menjadi 20,3% (2009), dengan kecenderungan terus meningkat (Indonesia Global Youth Tobacco Survey, 2009). Khusus pada remaja usia 15-19 tahun, prevalensi merokok meningkat 12,9 persen dalam kurun waktu 15 tahun (1995 – 2010), terutama pada remaja laki-laki meningkat sebanyak  24,6 persen (13,7% – 38,4%), dan pada remaja perempuan meningkat sebanyak 0,6 persen (0,3% – 0,9%). Salah satu penyebabnya adalah miskinnya informasi tentang bahaya merokok yang diperoleh anak-anak dan remaja, sebelum mereka memutuskan untuk memulai mencoba merokok.

Tidak ada jalan lain, pemerintah harus segera mengesahkan kebijakan pengendalian konsumsi rokok yang pro kesehatan masyarakat guna melindungi generasi bangsa dari terkaman racun adiksi rokok. Segera tandatangani FCTC dan terbitkan PP Pengendalian Konsumsi Rokok! (ks)

Print Friendly, PDF & Email
line