Natal 2012, Harga Rokok Bakal Naik

Natal 2012, Harga Rokok Bakal Naik

By. Wahyu Daniel

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan tarif cukai rokok tahun 2013 rata-rata sebesar 8,5%. Uniknya, kenaikan cukai rokok tahun depan berlaku efektif 25 Desember 2012 (saat Natal), padahal biasanya berlaku 1 Januari setiap tahun.”Secara rata-rata kenaikan tarif cukai untuk tahun 2013 sekitar 15%. Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 5 sampai Rp 20 per batang,” Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/11/2012)Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK/011/2012 tentang tarif cukai hasil tembakau yang dikeluarkan pada tanggal 12 November 2012. Permenkeu ini berlaku tanggal 245 Desember 2012.”Kebijakan ini dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2013 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp 80,02 triliun yang merupakan hasil kesepakatan optimalisasi penerimaan negara antara pemerintah dan DPR,” jelas Yudi.

Pemerintah masih menggolongkan pengusaha pabrik hasil tembakau berdasarkan dua golongan untuk jenis SKM atau sigaret kretek mesin dan SPM atau sigaret putih mesin.”Dengan mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau dilakukan penyederhanaan struktur tarif dari 15 layer menjadi 13 layer, yaitu dengan menggabungkan layer 3 dengan layer 2 untuk jenis tembakau SKM golongan I dan SPM golongan II, sedangkan jenis SKT tidak mengalami perubahan,” jelas Yudi.Tarif cukai untuk jenis tembakau iris (TIS), klobot (KLB), dan kelembak Menyan (KLM) dinaikkan mulai Rp 1 sampai Rp 4 per batang/gram dan dilakukan penyesuain batasan harga jual eceran (HJE).Sedangkan terhadap cerutu (CRT) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) tidak dilakukan perubahan tarif namun demikian dilakukan penyesuaian batasan HJE pada jenis CRT untuklayer tertinggi dan layer terendah. “Sedangkan tarif cukai untuk hasil tembakau yang diimpor ditetapkan sama dengan tarif cukai tertinggi untuk masing-masing jenis dan golongan hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri,” jelasnya.

Print Friendly, PDF & Email
line