MA Kuatkan Aturan Larangan Merokok di Dalam Gedung di Jakarta

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mendukung Gubernur DKI Jakarta yang melarang orang merokok di dalam gedung untuk di wilayah Jakarta. Dukungan ini dituangkan dalam putusan judicial review MA yang menguatkan Pergub DKI No 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

“Menolak permohonan permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim judicial review, Paulus E Lotulung dalam berkas putusan yang di dapat detikcom pagi ini, Rabu, (22/6/2011).

Selain Paulus E Lotulung, duduk pula sebagai hakim anggota yaitu Supandi dan Ahmad Sukardja. Putusan setebal 24 halaman tersebut di putus pada 25 April 2011 dengan nomor putusan No 03/P/HUM/2011. “Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta,” tambah Lotulung.

Seperti diketahui, usai keluarnya Pergub No 88/2010 tersebut, warga Jakarta Ariyadi memberikan kuasa kepada pengacara Habiburokhman menggugat Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut peraturan tersebut. Dia memohon kepada MA untuk mencabut Pergub tersebut karena dinilai melanggar Hak Asasi Manusia seperti tertuang tertuang dalam UUD 1945.

Namun Habiburokhman mengajukan judicial review pada tanggal 13 Januari 2011 atau 2.486 hari sejak Pergub tersebut di putus. Padahal, bertasarkan aturan yang ada, batas maksimal pengajuan judicial review adalah 180 hari sejak Peraturan di putuskan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas (batas pengajuan judicial review), maka permohonan Hak Uji Materiil tanpa mempertimbangkan lebih lanjut tentang pokok perkara haruslah di tolak,” terang Lotulung.

(asp/mad)

Andi Saputra – detikNews

Print Friendly, PDF & Email
line