Larangan Iklan Rokok demi Anak

Sumber media :  Kompas

By. ICH

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Penyiaran Indonesia mendesak revisi Undang-Undang Penyiaran melarang total iklan rokok dan produk tembakau lainnya secara total. Ini untuk melindungi dan mengerem prevalensi anak dan Temaja perokok yang meningkatRUU perubahan atas UU No 32/2003 tentang Penyiaran sekarang masuk Program Legislasi Nasional 2013 di DPR. “Informasi terakhir, dalam revisi UU Penyiaran di badan legislatif DPR malah kembali ke pembatasan jam tayang, bukan pelarangan total iklan rokok,” kata Nina Mutmainnah Armando, komisioner KPI, Selasa (29/1).Ia ditemui seusai diskusi dan be,dah buku “Fakta Tembakau Permasalahan di Indonesia Tahun 2012” yang digelar Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Kajian buku ini menggunakan data Global Youth Tobacco Survey2009, Riset Kesehatan Dasar2010, dan Global Adult Tobacco Survey 2011.

Menurut Nina, draf revisi dari KPI sejak tahun 2010 yang diusulkan ke DPR awalnya melarang total iklan rokok di televisi. Demikian pula setelah keluar dari staf ahli/pengkaji DPR.Mari kawal karena pelarangan total iklan rokok sangat penting agar anak dan remaja tak terpapar iklan rokok.” ucapnya.Saat ini, penyiaran iklan rokok masih dibolehkan pukul 21.30-05.00. Ini seharusnya berlaku bagi waktu setempat Namun, di Indonesia bagian timur, yang menerima siaran dari stasiun TV di Indonesia bagian barat, tayangan rokok masih diterima sampai pukul 07.00.”Pada UU Penyiaran, anak-anak termasuk khalayak khusus, rentan terpengaruh media. Dalam konteks melindungi anak-anak. KPI mendukung pelarangan iklan dan sponsor rokok se-suai semangat UU Penyiaran melindungi anak,” ujarnya.

Toleransi penayangan, jika pelarangan total tayang iklan rokok ditolak DPR, adalah menempatkan iklan rokok sebagai produk dewasa. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI 2012, produk dewasa, seperti obat seksual, pendeteksi kehamilan, dan vitalitas, ditayangkan pukul 22.00-03.00.Julianti Pradono dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi pelajar merokok umur 13-15 tahun meningkat Dari 12,6 persen (2006) menjadi 20,3 persen (2009).Selain melarang/mengatur penyiaran iklan rokok. Abdillah Hasan, peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia, merekomendasikan peningkatan cukai 80 persen, seperti cukai untuk rokok. Selain itu, melakukan lisensi lokasi penjualan dan melarang jual eceran. (ICH)

Print Friendly, PDF & Email
line