Kontroversi Rokok Elektrik

Ditulis oleh Tjandra Yoga Aditama, di terbitkan Suara Pembaharuan tgl 24 Januari 2015

Dampak buruk merokok merupakan masalah kesehatan masyarakat yang penting di dunia. Kebiasaan merokok menimbulkan setidaknya 25 pe-nyakit di tubuh manusia, mulai kepala sampai kaki, mulai kanker sampai gangguan janin. Selain itu, kebiasaan merokok tidak hanya merugikan perokoknya tetapi juga orang disekitamya, yang disebut perokok pasif.Selain dalam bentuk rokok yang di bakar maka dikenal juga tembakau yang dihisap, “smokeless tobacco” (dimulai dari India dll) yang temyata juga menimbulkan dampak buruk seperti kanker pipi dan gangguan mulut. Pada 1971 dibuat permen karet, mulanya digunakan sebagai pengganti merokok bagi mereka yang bekerja di kapal selam, sebagai bentuk ketagihan nikotin. 11 Sebelum-itu lagi, orang memperkenalkan rokok filter yang sekarang terbukti tidak melindungi dari bahaya buruk asap rokok. Pada 1954 filter rokok diperkenalkan dan pada 1960-an jadi amat populer.

 

Belakangan beredar rokok elektronik, dimulai dari Tiongkok, lalu menyebar terma-suk ke Indonesia. Pada 2003-an di Tiongkok diperkenalkan rokok elektronik. Pada era 2006-2007 rokok elektronik masuk ke Eropa dan Amerikai I, lalu ke seluruh dunia. Data pengguna pada remaja di Amerika Serikat 2012 dua kali lebih tinggi dari 2011, artinya terns meningkat. Menurut WHO pada 2014 ada 466 merek rokok elektronik dan kebiasaan penggunaan ny a ? menghabi skan danaU S $ 3 miliar.Sebuah rokok elektronik atau “e-cigarette ” (disingkat “e-cig”) ,atau kadang-kadang disebut rokok elektrik, adalah inhaler berbasis baterai yang memberikan nikotin yang disebut sebagai sis-tem pengiriman elektronik nikotin. Ada yang bentuk-nya tidak seperti rokok, tapi seperti flash disk. Rokok elektronik menggunakan lis-trik dari tenaga baterai untuk memberikan nikotin dalam bentuk uap sehingga dikenal dengan sebutan Electronic Nicotine Delivery System (ENDS). Electronic cigarette dirancang untuk memberikan nikotin tanpa pembakaran tembakau dengan tetap memberikan sensasi merokok pada penggunanya.

 

Larutan nikotin tersebut memiliki komposisi yang berbeda-beda dan secara umum ada 4 jenis campuran, semua jenis mengandung nikotin, propilen glikol dan penyedap. Propilen glikol sendiri adalah suatu zat yang dapat me-nyebabkan iritasi jika dihirup. Biasanya zat ini digunakan untuk pembuatan shampoo, sebagai pengawet makanan dan pelarut obat-obatan.Pada awalnya rokok elektronik dipasarkan sebagai altematif pengganti merokok tembakau dengan mekanisme kerja sebagai alat penyemprot dan menguap cairan nikotin dalam cartridge. Pada 2009 FDA Amerika Serikat mensponsori penelitian untuk mengevaluasi rokok elektronik dan menemukan bahwa rokok elektronik masih mengandung nitrosamine tembakau tertentu Tobacco Specific Nitrosamines (TSNA) dan Diethylene Glycol (DEG) yang diketahui dapat men-jadi racun dan karsinogen. Sebuah studi penilaian ulang, di-danai oleh produsen rokok elektronik, melaporkan bahwa TSNA terdeteksi dalam jumlah yang sangat kecil.

 

Memang e-cig ini pemah digunakan sebagai alat bantu program berhenti merokok dengan cara mengurangi kadar nikotin e-cig secara bertahap. Namun saat ini FDA dan bahkan Electronic Cigarette Association (ECA) sudah tidak menganjurkan hal ini lagi. Data-data yang tersedia saat ini menunjukkan bahwa rokok elektronik belum terbukti sebagai altematif yang aman untuk NRT dan masih diperlukan studi lebih lanjut.

 

Dampak bagi Kesehatan

 

Riset tentang ecig sudah dila-kukan di berbagai tempat di dunia. Hasil studi yang ada menunjukkan antara lain bahwa ecig memang memilik kadar nikotin lebih’ rendah dari rokok tembakau dan tidak memiliki campuran kimia yang berbahaya seperti tar atau zat toksik lain akibat pembakaran tembakau. Tetapi, rokok elektronik mengandung zat berbahaya seperti Tobacco Specific Nitrosamines (TSNA), Diethylene Glycol (DEG) dan karbon monoksida.Beberapa dampak buruk rokok elektronik sudah tercatat dalam data’ ilmiah. Karena mengandung nikotin maka rokok eletro-nik tentu dapat menimbulkan ketagihan atau adiksi. Peningkatan kadar plasma nikotin pada pengguna rokok elektronik akan dapat menyebabkan peningkatan adrenalin dan tekanan darah, serta juga meningkatkan kadar plasma karbon monoksida dan frekuensi nadi yang dapat mengganggu kesehatan. Pernah pula dilaporkan terjadinya keracunan akut nikotin, selain efek akut lain berupa penurunan kadar nitrit oksida udara ekshalasi dan peningkatan tahanan jalan napas, yang semua berakibat buruk bagi kesehatan.

 

Selain itu, terdapat pula lapor-an kasus pribadi dari konsumen yang dirawat karena mengalami penyakit sesudah menggunakan rokok elektronik. Sebagian pabrik rokok elektronik bahkan me-nyatakan: “Bagi konsumen yang memiliki penyakit para (asthma, PPOK, bronchitis, pneumonia), uap yang dihasilkan rokok elektronik dapat menimbulkan serangan asma sesak napas, dan ba-tuk. Jangan gunakan produk ini jika mengalami keadaan di atas”.Selain dampak buruk nikotin, maka bahan “perasa/flavoured” yang digunakan juga dapat berbahaya bagi kesehatan. Bahan pera-sa mungkin saja aman kalau di-makan, tapi tidak aman kalau dihisap keparaQ.D

 

Juga diperkenalkan rokok elektronik Non Nikotin, isinya hanya bahan “perasa/flavoured” saja, saat ini dilaporkan ada 8.000 jenis rasa yang ditawarkan. Ada dual hal sehubungan produk tanpa nikotin ini. Pertama, sengaja memasukkan bahan “perasa/flavoured” ke dalam para tentu bukan hal yang baik bagi kesehatan. Para kita seyogyanya menghisap oksigen dari udara segar. Hal ke dua, produk tanpa nikotin juga dapat dianggap sebagai langkah awal bagi pemula, lalu kemudian dapat saja dimasukkan nikotin dan lama-lama kadar nikotinnya dinaikkanD. Jadi, seperti sengaja “dilatih” untuk jadi perokok.Pada beberapa jenis rokok elektronik ditemukan logam be-rat, timbal, tin dan Zinc. Pemah ada penelitian yang menemukan bahwa kadar nikel dan kromium di rokok elektronik yang tinggi. Penelitian lain menemukan bahwa uap yang dikeluarkan temyata mengandung serat silika. Penelitian di University of California menemukan 25 – 26 bahan (termasuk logam) dalam aerosol rokok elektronik. Sebagian berukuran sangat kecil, kurang dari 100 nanometer sehingga dapat masuk jauh ke dalam saluran napas di para.

 

Selain bahaya akibat berbagai bahan yang ada, maka yang lebih menghawatirkan adalah rokok elektronik dianggap/dipersepsikan lebih aman dibandingkan rokok oleh konsumen karena tidak menghasilkan ‘asap’ yang mera-pakan akibat dibakamya tembakau/rokok. Padahal produk ini tetap tidak aman bagi kesehatan, dan karena itu hanya memberikan “rasa aman palsu”. Bahkan, peng-gunaannya juga punya efek pada orang disekitamya (perokok pasif) mengingat penggunaan rokok elektrik ini menghasilkan emisi partikel halus nikotin dan zat berbahaya lain.ke udara.Menurut data Global Adult Tobacco Survey (GATS), survei intemasional yang di Indonesia dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan -Balitbangkes- Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, seki-tar 11% penduduk Indonesia tahu tentang rokok elektronik dan 0,3 % adalah penggunanya. Rokok elektronik saat ini masuk ke Indonesia sebagai komoditi per-dangangan seperti alat elektronik lainnya, bukan sebagai rokok atau pun obat-obatan. Penggunaan rokok elektrik ini saat ini kelihatannya semakin berkembang, hal ini perlu diwas-padai, khususnya atas produk yang dampak kesehatannya masih belum pasti.

 

Beberapa riegara mulai me-nyiapkan aturan hukum terkait rokok elektronik ini. Beberapa negara seperti Austria, Denmark, Finlandia dan sebagian negara bagian di Amerika Serikat menganggap rokok elektrik sebagai produk medik/obat (dengan segala aturan yang terkait dengannya) karena mengandung nikotin, juga untuk memastikan kualitas dan keamanannya. Beberapa kota besar seperti New York, Los Angeles dan Sihgapura telah mengeluarkan aturan ketat terhadap rokok elektronik ini. Pertemuan intemasional Framework Convention of Tobacco Control (FCTC) ke 6 eptember 2014 a.l menyimpulkan perlunya pembatasan promosi rokok elektronik, perlu upaya meminimalkan risiko kesehatan, me-larang klaim kesehatan rokok elektronik. Disampaikan walau-pun mSmoke Around Science of ‘Vaping’ E-Cigs Indonesia sedang teras mengkaji produk rokok elektronik ini untuk kemudian membuat aturan yang tepat guna melindungi kesehatan masyarakat kita.

Print Friendly, PDF & Email
line