Konsumsi Rokok Stabil, Meski Cukai Naik

Sumber Media : Berita Kota

By. VY

 

Pengamat ekonomi dari Universitas Brawijaya Ahmad Erani Yustika mengatakan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk 2013 sebesar rata-rata 8,5 persen tidak akan menurunkan konsumsi rokok.”Selama ini tidak pernah ada bukti bahwa kenaikan tarif cukai rokok menurunkan permintaan. Permintaan tetap sama, bahkan produksi rokok makin lama meningkat juga. Jadi tidak ada masalah, kata Ahmad yang dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (3/1).Menurut ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) ini, belajar dari pengalaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan peraturan zonasi merokok, ternyata tidak berpengaruh nyata pada konsumsi rokok.”Hal itu karena kenaikan harga tidak berdampak besar terhadap penurunan permintaan. Tarif cukai rokok yang dinaikkan secara bertahap tidak menyebabkan harga rokok di tingkat eceran menjadi lebih tinggi dan memberatkan,” kata dia.

Sementara peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengatakan, jumlah perokok sejak 1995-2010 meningkat 4,2 persen. Pada 1995, penduduk dewasa yang merokok mencapai 27 persen dan pada 2010 jumlahnya terus meningkat hingga 35 persen.”Di samping itu, penaikan tarif cukai secara bertahap yang diikuti dengan kenaikan pendapatan per kapita masyarakat menyebabkan harga rokok akan terus terjangkau masyarakat,” kata Abdillah.Berdasarkan filosofi kenaikan tarif cukai sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tugas pemerintah adalah mengendalikan dan mengawasi tingkat konsumsi rokok masyarakat karena berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. “Dengan demikian konsumsi rokok perlu dikenai pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” ujarnya. VY

Print Friendly, PDF & Email
line