Ketahuan Merokok, Jabatan Melayang

Poskota, 30 Januari 2015

Pemprov DKI benar-benar serius menegakkan aturan pelarangan merokok. Sanksi tegas bakal diberlakukan. [Itam-anya bagi pejabat maupun PNS. Mereka ‘yang ketahuan ngelepus di kawasan terlarang, harus siap jabatannya melayang.Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun, mengatakan, sanksi tegas ini memungkinkan untuk dibel-akukan karena diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

SUDAH TEGUR

“Payung hukum penerapannya Perda. Sedangkan untuk pemberian sanksi kita mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di pasal 20 dalam aturan itu dijelaskan bahwa Inspektorat DKI mempunyai wewenang untuk mengawasi dan melaksanakan? kewenangan itu,” tegas Lasro di Balaikota, Kamis (29/1).Lasro yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, sanksi copot jabatan akan dilakukan bertahap. Ia mengaku telah menegur beberapa pejabat yang nekat merokok di kawasan terlarang.

“Saya sudah bikin teguran. Sekarang minimal persahabatan dulu. Terima-kasih kepada Bupati Kepulauan Seribu, kepada Camat Senen. Bahwa Anda telah tidak merokok di. tempat itu. Saya senang. Tapi kalo sampai kedapatan tiga kali diomelin tetap bandel dan ngulangin lagi ya dicopot,” tegas Lasro.Adapun untuk pengawasan terhadap PNS ini, Lasro meminta warga maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk ikut berperan serta. “Jangan takut, jangan ragu laporkan ke kami,” imbau Lasro.

REKLAME ROKOK

Sebelumnya, sebagai wujud komitmen melindungi kesehatan warganya dari bahaya rokok, Ahok telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang. Kebijakan tersebut berlaku mulai 13 Januari 2015 lalu. Bahkan Pemprov DKI Jakarta rela menanggung konsekuensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame atas dikeluarkannya kebijakan ini.

Print Friendly, PDF & Email
line