Kemenkes Siap Aksesi Konvensi Pengendalian Tembakau

Sumber : berita satu.com

Kemenkes menyepakati semua poin yang diatur dalam Konvensi Kerangka kerja pengendalian tembakau seperti menaikkan cukai, larangan iklan rokok dan peringatan bahaya merokok.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kesiapan mengaksesi prinsip-prinsip Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai langkah untuk mengendalikan epidemi merokok di Indonesia.

“Untuk FCTC kita sudah mulai proses untuk aksesi, Kementerian Luar Negeri juga sudah  push, saat ini sedang diproses,” ujar Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, Rabu (28/11)

Menurutnya, dengan aksesi ini berarti Indonesia  menyepakati semua poin yang diatur dalam FCTC termasuk menaikkan cukai, menyertakan peringatan bergambar pada kemasan rokok, dan pelarangan iklan serta sponsorship perusahaan rokok.

Nafsiah tidak memberi detil kapan aksesi FCTC akan mulai diimplementasikan di Indonesia.

“Kalau  masalah kapan, susah untuk dijawab. Kalau saya inginnya secepatnya,  kalau bisa akhir tahun ini juga, tetapi susah karena harus memperhitungkan stakeholders lain,”  tambahnya.

Nafsiah menyambut baik rencana penaikan cukai rokok sebesar 8,5 persen oleh Menteri Keuangan.

“Penaikan  cukai? Alhamdulillah menurut saya, jangan dilihat cuma 8,5 persen, lebih baik bertahap daripada sekaligus tetapi ada resistensi,” tuturnya.

Nafsiah menyadari pasti akan ada pihak-pihak yang akan berkeberatan dengan rencana pemerintah mengadaptasi prinsip-prinsip FCTC.

“Industri rokok pasti berkeberatan dan berusaha mengahalangi karena takut rugi, itu bisa dimengerti, tetapi melindungi kesehatan masyarakat Indonesia adalah prioritas yang jauh lebih penting,” tambahnya.

Nafsiah mengatakan, pengendalian epidemi merokok menjadi perhatian penting terutama menjelang pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial Nasional 1 Januari 2014 mendatang.

Menurutnya dengan  beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sudah diprediksikan  sebagian besar dana yang terkumpul akan habis tersedot untuk penyakit-penyakit terkait rokok seperto stroke, jantung, kanker dan kelainan paru.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan  Pengendalian Lingkungan Kemenkes, Tjandra Yoga Aditama, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun naskah akademik aksesi FCTC dan tengah
terlibat pembicaraan dengan Kemlu untuk persiapan aksesi.

“Ditunggu saja, saat ini semuanya masih berproses,” ujarnya.

Penelitian  Lembaga Demografi Universitas Indonesia tahun 2009 menemukan, bahwa 57 persen Rumah Tangga Indonesia mengeluarkan dana untuk membeli rokok. 

Rokok merupakan pengeluaran terbesar kedua setelah beras pada kelompok Rumah Tangga termiskin, bahkan mengalahkan 23 jenis pengeluaran lain.

LDUI memperkirakan, seseorang yang merokok minimal satu bungkus per hari akan kehilangan Rp 36,5 juta dalam 10 tahun dimana dana tersebut bisa dialihkan untuk biaya kesehatan atau pendidikan.

Penulis: Dessy Sagita/Ririn Indriani

Print Friendly, PDF & Email
line