Imbas UU Anti-Rokok Harga Tembakau Melorot

Imbas UU Anti-Rokok Harga Tembakau Melorot

By. er

Petani tembakau di Kabupaten Majalengka mengeluh melorotnya harga tembakau di pasaran yang mencapai harga Rp20.000/kilogram untuk kualitas super. Padahal sebelumnya, harga tembakau untuk kualitas super sempat menembus angka Rp60,000/ kilogram.Penurunan harga tersebut berlaku sejak Agustus 2012 lalu. Imbasnya, saat ini petani tidak bisa menjual tembakau mereka, karena pihak pabrik enggan menerima. Hal tersebut juga diduga dari kekhawatiran Undang-Undang Anti-Rokok, yang kabarnya akan segera diberlakukan. Saat ini, ribuan ton tembakau menumpuk.Menurut keterangan beberapa petani tembakau, sulitnya pangsa pasar tembakau ini, tidak hanya pasokan ke pabrik besar namun juga di pasar tradisional. Mereka mengaku, untuk pasar-pasar tradisional penjual terbatas bahkan kalaupunlaku di wilayah Cianjur, Garut, Kuningan ataupun Ciamis hanya sekitar 25 persen dari biasanya itupun pembayarannya dengan cara diutang.

“Petani bakau sekarang lagi menjerit, belum diperparah dengan pembayaran yang diutang. Kalau pembayaran harusnya Rp20 juta paling dibayar hanya Rp5 juta saja. Kita tidak bisa berbuat banyak karena memang pasar tembakau lagi seret. Terlebih ke pabrik kini banyak ditolak karena pabrik enggan menyimpan stok terlalu banyak,” papar Suarya petani tembakau di Pancurendang Tonggoh, Kecamatan Majalengka yang jugaKetua Asosiasi Tembakau Majalengka saat dihubungi. Senin (26/11) kemarin.Hampir setahun tepatnya mulai Agustus 2011 hingga Agustus 2012 sambungnya, harga tembakau relatif bagus, karena harga selalu di atas Rp30.000/ kilogram. Namun harga tiba-tiba anjlok ketika UU Rokok kembali diperbincangkan di tingkat pusat. Dampak hal tersebut sangat berpengaruh besar ke tingkat petani. Malah untuk harga daun kering tampa dijemur yang sebelumnya mencapai RplO.OOO, sekarang hanya seni-lai Rp2.000 saja/kilogram. Untuk pasar daun kering tanpa dijemur hanya laku di pabrik sementara saat ini pabrik menolak menerima.

Hal sama diungkapkan petani lainnya Dan Sodikin yang kini beralih pekerjaan menjadi peternak sapi. Itu dilakukannya setelah tembakau miliknya terus menerus dibeli bandar dengan cek mundur hingga beber-apa bulan.”Sekarang menanam tembakau tedak begitu prosfektif karena pembelinya tidak membayar kontan, kalaupun dibayar pembayarannya berbulan-bulan bahkan ada yang tidak membayar sama sekali, makanya kini lebih memilih menggemukan sapi jelas ungkapnya,” jelas Qrin.Produksi tembakau sendiri, menurut Ikin, tahun ini untuk wilayah Majalengka cukup bagus mencapai 9 kuintal/hektar. Malah kini untuk beberapa daerah sudah mulai melakukan pembibitan seperti petani di Kecamatan Bantarujeg dan Desa Padarek Kecamatan Lemahsu-gih dan bibit tembakau tersebut kini mulai dipasok ke wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.Sementara itu areal tanaman tembakau di Kabupaten Majalengka tahun 2012 seluas 11.500 hektaran. Saat ini wilayah terluas di Kecamatan Bantarujeg dan Le-mahsugih sedangkan di Majalengka hanya 25 hektaran. (er)

Print Friendly, PDF & Email
line