Formasi Dukung RPP Tembakau dengan Syarat
Pasalnya, iklan menjadi senjata ampuh bagi PR besar untuk memperluas pasar dan mendorong penjualan produk rokok mereka. Bagi PR kecil, praktis tidak terlalu memanfaatkan media iklan untuk perluasan pasar dan penjualan produk karena tidak mampu membiayainya. “Kami diuntungkan dengan RPP terkait dengan larangan iklan.”Namun, lanjut dia, permasalahan industri rokok sebenarnya tidak hanya terkait dengan RPP Tembakau. Permasalahanyang utama, terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 167 tahun 2011 tentang Tarif Cukai Rokok. Ketentuan tersebut jelas memberatkan, terutama bagi PR kecil.
Kelemahan
Padahal, lanjut dia, PMK mempunyai kelemahan dari aspek legal. Kelemahan dimaksud seperti tidak diikutkannya stakeholder dalam pembahasan mengenai tarif cukai rokok sena bertentangan dengan UU Cukai yang dalam satu pasalnya menyebut bahwa kenaikan cukai tidak boleh melebihi 55%.”Namun dalam praktiknya, kenaikan cukai untuk PR kecil seperti kami mencapai 6294. Ini jelas menyalahi ketentuan,” katanya.Permasalahan lainnya, terkait dengan rencana implementasi PMK No. 191/ PMK.04/2010 tentang Perubahan atas PMK No. 200/PMK04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau terutama menyangkut pasal tambahan 21a yang mengatur perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dari sisi permodalan, manajemen, dan Dahan baku.Intinya, jika PMK tersebut dilaksanakan maka timbul pertanyaan siapa yang berhak melaksanakan. Masalah itu sebenarnya menjadi domain Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
By. N/A