Formasi Dukung RPP Tembakau dengan Syarat

MALANG-Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendukung terbitnya Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau menjadi PP jika isinya tidak mematikan industri maupun petani tembakau.Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan yang namanya peraturan mestinya dapat melindungi semua pihak, bukan satu pihak. “Karena itulah dalam RPP tersebut mestinya mengatur perlindungan industri tembakau dan pertanian tembakau, tidak hanya melindungi masyarakat yang tidak merokok.” katanya, Rabu (25/7).Dia mengatakan hal itu menanggapi sikap PDI Perjuangan Jawa Timur yang secara tegas menolak RPP Tembakau karena dinilai mengancam kelangsungan hidup petani dan buruh rokok.Dari satu sisi, menurut Heri, RPP itu justru menguntungkan industri rokok kecil, terutama terkait larangan beriklan.

Pasalnya, iklan menjadi senjata ampuh bagi PR besar untuk memperluas pasar dan mendorong penjualan produk rokok mereka. Bagi PR kecil, praktis tidak terlalu memanfaatkan media iklan untuk perluasan pasar dan penjualan produk karena tidak mampu membiayainya. “Kami diuntungkan dengan RPP terkait dengan larangan iklan.”Namun, lanjut dia, permasalahan industri rokok sebenarnya tidak hanya terkait dengan RPP Tembakau. Permasalahanyang utama, terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 167 tahun 2011 tentang Tarif Cukai Rokok. Ketentuan tersebut jelas memberatkan, terutama bagi PR kecil.

Kelemahan

Padahal, lanjut dia, PMK mempunyai kelemahan dari aspek legal. Kelemahan dimaksud seperti tidak diikutkannya stakeholder dalam pembahasan mengenai tarif cukai rokok sena bertentangan dengan UU Cukai yang dalam satu pasalnya menyebut bahwa kenaikan cukai tidak boleh melebihi 55%.”Namun dalam praktiknya, kenaikan cukai untuk PR kecil seperti kami mencapai 6294. Ini jelas menyalahi ketentuan,” katanya.Permasalahan lainnya, terkait dengan rencana implementasi PMK No. 191/ PMK.04/2010 tentang Perubahan atas PMK No. 200/PMK04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau terutama menyangkut pasal tambahan 21a yang mengatur perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dari sisi permodalan, manajemen, dan Dahan baku.Intinya, jika PMK tersebut dilaksanakan maka timbul pertanyaan siapa yang berhak melaksanakan. Masalah itu sebenarnya menjadi domain Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

 

By. N/A

Print Friendly, PDF & Email
line