Fatamorgana Cukai Rokok

Sumber media : Kompas

By. ICHWAN SUSANTO

r y alau cukai rokok meningkat, logikanya kon-A\k.sumsi menurun. Kalau cukai meningkat dan konsumsi juga meningkat, berarti ada yang salah dalam sistem pengendalian rokok ini,” kata Fuad Baradja, aktor kawakan yang aktif dalam upaya pengendalian tembakau di Indonesia, pertengahan Januari lalu.Data Kementerian Kesehatan yang diolah Abdillah Hasan, peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia, menunjukkan, prevalensi perokok dari tahun ke tahun meningkat. Pre-valensi lelaki perokok naik dari 65,9 persen (2010) menjadi 67,4 persen (2011) dan prevalensi perempuan perokok 4,2 persen (2010) menjadi 4,5 persen (2011).Data Kementerian Keuangan, dua tahun terakhir itu, tarif rata-rata cukai per batang meningkat dari Rp 254,07 menjadi Rp 283,25. Penerimaan negara meningkat dari Rp 62,29 triliun menjadi Rp73,25 triliun. Produksi rokok meningkat dari 249J miliar batang menjadi 258,6 miliar batang.

 Dengan tarif cukai maksimal 57 persen dari harga dasar/har-ga jual eceran seperti diatur Undang-Undang tentang Cukai, masyarakat, bahkan anak sekolah, masih bisa membeli rokok dengan harga Rp 250-Rp 600 per batang. Orang berpendapatan pas-pasan masih bisa membeli rokok meski mengorbankan kepentingan lain.Riset Kesehatan Dasar 2010 Kementerian Kesehatan menunjukkan, prevalensi kaum miskin dewasa perokok 35 persen dan kaum kaya 32 persen. Prevalensi perokok yang tak tamat SD 34,9 persen dan tamat perguruan tinggi 25,5 persen.Lebih mengenaskan, pengeluaran rumah tangga miskin untuk rokok 12 persen (sekitar Rp 103.000) per bulan. Pengeluaran ini jauh di atas pengeluaran untuk membeli daging, susu, telur, pendidikan, dan kesehatan, yang hanya 7 persen.”Jika ini terus dilakukan, kualitas gizi sumber daya manusia keluarga miskin akan makin menurun,” kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi seusai memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.Fakta ini menunjukkan, cukai rpkok belum efektif mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.

 

Tidak mudah

 

Namun, meningkatkan tarif cukai tak mudah. Angka maksimal kenaikan cukai dibatasi UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yakni 57 persen dari harga dasar/har-ga jual eceran. Angka ini jauh di bawah cukai alkohol yang 80 perseaMengubah tarif cukai perlu persetujuan pemerintah dan DPR. Prosesnya bisa sangat lama Penerbitan PP No 109 Tahun 2012 yang hanya perlu persetujuan pemerintah saja perlu waktu tiga tahun.Sementara itu, dampak negatif asap rokok secara langsung ataupun tidak langsung terus berlangsung. Tahun 2010, hasil riset Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkes, biaya rawat jalan dan rawat inap dari penyakit yang disebabkan asap rokok mencapai Rp 2 triliun.Angka ini jika ditambah dengan pengeluaran untuk pembelian rokok dan kerugian akibat penyakitnya hingga tidak produktif bekerja mencapai Rp 231,27 triliun. Beban ekonomi sebesar ini jauh sangat besar dibanding penerimaan cukai tembakau Rp 55,86 triliun (2010), bahkan penerimaan cukai terkini yang “hanya” Rp 77 triliun.

Apalagi, penerimaan cukai itu *idak sepenuhnya untuk membatasi konsumsi rokok ataupun digunakan bagi penanggulangan dampak rokok. Dari total penerimaan cukai, sebanyak 2 per-sen untuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).Dana ini dikembalikan ke provinsi penghasil cukai tembakau (ditambah provinsi penghasil tembakau seperti hasil putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2008).Abdillah Hasan menemukan, DBHCHT untuk kesehatan (pembinaan lingkungan sosial) oleh beberapa daerah dikembalikan karena menambah beban kerja dinas. Di beberapa daerah lain, dana ini digunakan untuk tujuan nonkesehatan.Pasal 66 Ayat 1 UU No 37 Tahun 2009 menyatakan, DBHCHT untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Tidak sesuai

 Guru Besar Fakultas Kesehatan Ma-syarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany menyatakan, peruntukan “pembinaan industri” berkebalikan dengan semangat cukai bagi pengendalian konsumsi rokok.Tidak salah kalau Indonesia disebut surga bagi industri rokok. UU cukai ini terlalu probisnis,” ujarnya.Hasbullah menunjukkan beberapa penggunaan penerimaan cukai hasil tembakau dari berbagai negara sebagai pembanding. Inggris menggunakan 100 persen cukai untuk jaminan kesehatan nasional, Australia (30 persen untuk promosi kesehat-an dan 30 persen untuk promosi olahraga), Taiwan (89 persen untuk subsidi asuransi kesehatan nasional bagi warga tak mampu), dan California, AS, (45 persen untuk biaya pengobatan penduduk miskin).Di negara berkembang sesama ASEAN, Thailand menggunakan 100 persen penerimaan cukai alkohol dan rokok untuk program promosi kesehatan. Bahkan, sejak 12 tahun lalu, negeri “gajah putih” itu membentuk Thai Health yang bertanggung jawab kepada perdana menteri untuk mengelola cukai.

Hasilnya, prevalensi perokok di Thailand turun drastis dari 70 persen (1995) menjadi 40 persen (2012). Penurunan prevalensi ini tidak serta-merta menurunkan produksi rokok. “Industri rokok tetap hidup, tetapi konsumsinya dikendalikan,” kata Direktur Aliansi Pengendalian Tembakau (Seatca) Bungon Ritthiphakdee.Sudah saatnya Indonesia mengembalikan semangat pengendalian konsumsi rokok. Cukai jangan dipandang sebagai sumber pendapatan, tetapi alat untuk mengerem konsumsi rokok. Dengan demikian, dampak buruk rokok pada sumber daya manusia Indonesia bisa ditekan.Upaya pengereman melalui pembatasan iklanpencantuman peringatan bergambar-seperti diatur dalam PP No 109 Tahun 2012-tidak akan signifikan menurunkan prevalensi perokok. Di luar kelemahan waktu implementasi dan diskriminasi (terhadap produk kretek dan lain-lain), sifat rokok sebagai zat adiktif akan mengalihkan logika pecandunya.Salah satu cara yang terukur adalah meningkatkan harga rokok melalui peningkatan tari! cukai serb) melarang penjualan eceran rokok. Cara irti bertujuan aftar rokok tidak lagi terjangkau kaum miskin. Dengan demikian, mereka bisa mengalokasikan pendapatan bagi pemenuhan gizi dan pendidikan keluarganya

 

 

Print Friendly, PDF & Email
line