Dinkes Sosialisasikan KTR

Sumber media : Pelita

By. ugl

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sosialisasi ini akan digelar di Aula Dinkes, Jalan Raya Tegar Beriman, Selasa (29/1), besok-red. Dalam kesempatan itu. Dinkes akan mengundang perwakilan unsur masyarakat untuk mendengarkan sosialisasi. Kepala Dinkes, Camalia W. Sumaryana, KTR akan meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja, baik pemerintahan dan swasta, hingga tempat umum.”Jadi harus ada larangan untuk tidak merokok dari lembaga yang ditetapkan sebagai KTR, serta menyediakan tempat khusus bagi perokok (smoking area),” kata Camalia.Agar kegiatan ini efektif, Dinkes pun mengundang perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesehatan, kecamatan, rumah sakit, dinas pendidikan, organisasi angkutan darat (Organda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), mall, pasar, bioskop, stasiun, terminal, supir angkot hingga wartawan. Camalia meminta agar masyarakat bisa aktif dalam mewujudkan KTR. “Laporkan setiap perokok yang berada di kawasan KTR,” ungkapnya.

Ditanya soal sanksi bagi instansi/lembaga yang melanggar perbup, Kadinkes menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif, berupa teguran, peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan sementara. “Akan diberikan peringatan tertulis hingga 3 kali berturut-turut. Bila masih tidak diindahkan, baru akan dikenakan sanksi berupa peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian bagi fasilitas yang berada di bawah pemerintahan, dan penghentian kegiatan bagi swasta,” tandasnya. Rencana penerapan KTR di Kabupaten Bogor sebenarnya sudah berhembus sejak tahun 2012 yang lalu. Kala itu, Dirikes masih di bawah komando Tri Wahyu Hanni. KTR sendiri sudah diterapkan di Kota Bogor. Beberapa waktu lalu, pembicara dari LSM No Tobbaco Community (NTC), Bambang Priyono mengatakan, perlu peran masyarakat dalam menerapkan KTR. Hingga tidak terjadi salah faham mengenai pengertian KTR yang selama ini banyak disalahartikan masyarakat. “Maksudnya KTR sendiri bukan berarti masyarakat dilarang merokok, hanya tidak boleh merokok di sembarang tempat, ada lokasi-lokasi tertentu yang dibuat khusus untuk merokok,” kata Bambang. Pendapat Bambang didukung oleh drg. Yus Ruseno. Menurutnya, perbup yang akan diterapkan di Kabupaten Bogor akan sangat bermanfaat bagi kesehatan masyarakat. Sebab, bahaya rokok tidak hanya bagi perokok aktif saja, namun juga bagi orang lain di sekitarnya, yang disebut sebagai perokok pasif, (ugl)

 

 

Print Friendly, PDF & Email
line