Cukai Rokok Naik Rp20 per Batang

Cukai Rokok Naik Rp20 per Batang

By. ANT/YY

Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2013 sebesar rata-rata 8,5 persen atau berkisar Rp 5 hingga Rp 20/batang, mulai 25 Desember 2012.KEPALA Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudhi Pramadi dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (29/11), menyebutkan, kebijakan cukai 2013 masih melanjutkan kebijakan cukai tahun 2012.Penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau meliputi dua golongan untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan ketiga golongan untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT). Dengan mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau, pemerintah menyederhanakan struktur tarif dari 15 layer (lapis) menjadi 13 layer, yaitudengan menggabungkan layer 3 dengan layer 2 untuk jenis hasil tembakau SKM golongan I dan SPM golongan II, sedangkan jenis SKT tidak mengalami perubahan..Sistem tarif cukai 2013 melanjutkan kebijakan pada tahun 2012 yaitu sistem tarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran ( HJE).

Batasan HJE untuk SKM, SPM, dan SKT dilakukan penyesuaian untuk 10 layer tarif cukai. Secara rata-rata kenaikan tarif cukai untuk tahun 2013 adalah sekitar 8,5 persen. Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 5 sampai dengan Rp 20/batang.Tarif cukai untuk jenis tembakau Ws (TIS), klobot (KLB), dan klembak menyan (KLM) dinaikkan mulai Rp ) hingga Rp ) batang, gram dan dilakukan penyesuaian batasan HJE. Terhadap cerutu (CRT) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) tidak dilakukan perubahan tarif, namun demikian dilakukan penyesuaian batasan HJE padajenis CRT untuk layer tertinggi dan layer terendah.Sedangkan tarif cukai untuk hasil tembakau yang diimpor ditetapkan sama dengan tarif cukai tertinggi untuk masing-masing jenis dan golongan hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.Terkait kebijakan cukai 2013 itu, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada 12 . November 2012. Kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2013 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp 88,02 triliun yang merupakan hasil kesepakatan optimalisasi penerimaan negara antara Pemerintah dengan DPR.PMK tersebut mencabut PMK Nomor 181/PMK.O11/2OO9 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 167/PMK.OU/2OU sekaligus sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materiil atas PMK 167/PMK.O11/2OU. ANT/YY

Print Friendly, PDF & Email
line