BLH Siapkan Program Pengembangan Kawasan Bebas Rokok

BLH Siapkan Program Pengembangan Kawasan Bebas Rokok

By. bud/3

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sukabumi akan segera mengambil langkah untuk mengimplementasikan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Kawasan Bebas Rokok. Salah satu langkah yang diambil BLH dalam waktu dekat ini adalah membangun tempat khusus untuk perokok.Kabid Teknologi dan Kemitraan pada BLH Kabupaten Sukabumi Derian KH, kemarin menyampaikan, tempat khusus untuk perokok berupa ruangan kecil berukuran 2×3 meter-persegL Di ruangan tersebut, para perokok dipersilakan menyalurkan hasratnya untuk mengisap asap rokok semau-mau-nya. Derian memastikan, ruangan itu akan dipenuhi asap rokok dengan aneka jenis aroma.Mangga (silahkan-Red), buat para perokok untuk menghabiskan rokoknya di ruangan tersebut Sudah pasti dipenuhi asap rokok yang bau dan aromanya hcrmaram-maram Saya dengar-dengar ada juga yang suka merokok bango yang mengandung bau kemenyan. Silakan semuanya dinikmati di ruangan khusus,” ujar Derian.

Untuk tahap pertama, tempat merokok akan dibangun di perkantoran Setda Kabupaten Sukabumi dan BLH. Setelah tempat khusus merokok di dua tempat itu jadi, tidak boleh ada yang merokok di sembarang tempat. Jika ngotot merokok di luar tempat khusus, pelakunya akan berurusan dengan Sat-pol PP atau Penyidik PNS.”Berurusan dengan Satpol PP gara-gara merokok tentu akan menyita waktu. Karena itu untuk menghindarinya adalah tidak merokok atau merokoklah di tempat yang telah ditentukan,” ujar Derian.Sebenarnya Perbup Nomor 26 Tahun 2011 mengatur, siapa pun tidak boleh rnenyembur-nyemburkan asap rokok di tempat umum seperti tempat kerja, lingkungan sekolah, arena kegiatan anak anak, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, dan angkutan umum. Namun, sampai sekarang ketentuan tersebut belum dapat diterapkan.”Kami akui Perbup tersebut belum dapat diterapkan secara ketat dan tegas. Sementara ini kami baru sampai pada tahap sosialisasi dengan sasaran pegawai Pemkab Sukabumi untuk memberikan contoh kepada masyarakat- Kami juga mengimbau para pemilik tempat usaha untuk menyediakan tempat khusus merokok,” jelas Derian.

Sosialisasi dilakukan dengan penempelan stiker, pemasangan pamflet, dan baliho di titik-titik strategis. Bahkan, kata Derian, pemasangan stiker akan diperbanyak di tempat khusus untuk merokok. Siapa tahu, para perokok akan menyadari bahaya rokok setelah membaca tulisan pada stiker.Kebijakan BLH yang akan mengimplementasikan aturan kawasan bebas rokok disambut oleh Ketua Pemuda Peduli Lingkungan, Berry Lesmana. Walaupun dia perokok, Berly memandang, ketentuan tersebut harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat”Saya ini perokok, tapi tahu aturan dan etika, saya tidak berani merokok di tempat umum. Saya membatasi diri dalam hal merokok, di angkutan umum tidak mungkin saya menyalakan rokok,” ujar Berry. (bud/3)

By. bud/3

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sukabumi akan segera mengambil langkah untuk mengimplementasikan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Kawasan Bebas Rokok. Salah satu langkah yang diambil BLH dalam waktu dekat ini adalah membangun tempat khusus untuk perokok.Kabid Teknologi dan Kemitraan pada BLH Kabupaten Sukabumi Derian KH, kemarin menyampaikan, tempat khusus untuk perokok berupa ruangan kecil berukuran 2×3 meter-persegL Di ruangan tersebut, para perokok dipersilakan menyalurkan hasratnya untuk mengisap asap rokok semau-mau-nya. Derian memastikan, ruangan itu akan dipenuhi asap rokok dengan aneka jenis aroma.Mangga (silahkan-Red), buat para perokok untuk menghabiskan rokoknya di ruangan tersebut Sudah pasti dipenuhi asap rokok yang bau dan aromanya hcrmaram-maram Saya dengar-dengar ada juga yang suka merokok bango yang mengandung bau kemenyan. Silakan semuanya dinikmati di ruangan khusus,” ujar Derian.

Untuk tahap pertama, tempat merokok akan dibangun di perkantoran Setda Kabupaten Sukabumi dan BLH. Setelah tempat khusus merokok di dua tempat itu jadi, tidak boleh ada yang merokok di sembarang tempat. Jika ngotot merokok di luar tempat khusus, pelakunya akan berurusan dengan Sat-pol PP atau Penyidik PNS.”Berurusan dengan Satpol PP gara-gara merokok tentu akan menyita waktu. Karena itu untuk menghindarinya adalah tidak merokok atau merokoklah di tempat yang telah ditentukan,” ujar Derian.Sebenarnya Perbup Nomor 26 Tahun 2011 mengatur, siapa pun tidak boleh rnenyembur-nyemburkan asap rokok di tempat umum seperti tempat kerja, lingkungan sekolah, arena kegiatan anak anak, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, dan angkutan umum. Namun, sampai sekarang ketentuan tersebut belum dapat diterapkan.”Kami akui Perbup tersebut belum dapat diterapkan secara ketat dan tegas. Sementara ini kami baru sampai pada tahap sosialisasi dengan sasaran pegawai Pemkab Sukabumi untuk memberikan contoh kepada masyarakat- Kami juga mengimbau para pemilik tempat usaha untuk menyediakan tempat khusus merokok,” jelas Derian.

Sosialisasi dilakukan dengan penempelan stiker, pemasangan pamflet, dan baliho di titik-titik strategis. Bahkan, kata Derian, pemasangan stiker akan diperbanyak di tempat khusus untuk merokok. Siapa tahu, para perokok akan menyadari bahaya rokok setelah membaca tulisan pada stiker.Kebijakan BLH yang akan mengimplementasikan aturan kawasan bebas rokok disambut oleh Ketua Pemuda Peduli Lingkungan, Berry Lesmana. Walaupun dia perokok, Berly memandang, ketentuan tersebut harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat”Saya ini perokok, tapi tahu aturan dan etika, saya tidak berani merokok di tempat umum. Saya membatasi diri dalam hal merokok, di angkutan umum tidak mungkin saya menyalakan rokok,” ujar Berry. (bud/3)

Print Friendly, PDF & Email
line