Biro Iklan di Surakarta Khawatir Soal PP Tembakau

Sumber media : Tempo.co

By. UKKY PRIMARTANTYO

TEMPO.CO, Surakarta – Para pengusaha biro iklan di Surakarta khawatir penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan berpengaruh terhadap omzet mereka. Ketua Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan Solo (Asppro), Muh. Qoyyim, mengatakan ada beberapa pasal dalam PP Tembakau yang membatasi ruang gerak biro iklan, khususnya untuk iklan luar ruangan. “Kami mencatat Pasal 28-31 akan menjadi hambatan untuk memasang iklan,” katanya kepada wartawan, Senin, 14 Januari 2013. Misalnya pada Pasal 28 yang menyebutkan bahwa iklan di media cetak tidak diletakkan di sampul depan dan atau sampul belakang, tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak diletakkan di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan.

Menurut dia ketentuan itu akan mempersempit peluang media mendapatkan iklan produk tembakau. “Omzet kami bisa turun,” ujarnya. Belum lagi jika bicara iklan media luar ruang yang aturannya lebih ketat.Ketua Bidang Media Luar Ruang Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan Solo, Gindha Ferachtriawan, mengatakan Pasal 31 PP Tembakau sangat membatasi media iklan luar ruang untuk produk tembakau. Sebab, iklan tidak boleh diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, tidak boleh melintang, dan ukurannya tidak melebihi 72 meter persegi. Kenyataannya untuk media luar ruang yang diisi iklan produk tembakau, ada lima media iklan berupa bando yang melintang, 12 billboard di jalan utama, dan 15 baliho di berbagai titik. “Kalau sesuai aturan, media luar ruang tersebut tidak bisa dipakai untuk iklan produk tembakau,” katanya.

Padahal selama ini, kata dia, kebanyakan klien media luar ruang berkaitan dengan produk tembakau. Dia mencatat untuk bando hanya 1 titik yang diisi iklan produk non-tembakau, untuk billboard separuhnya produk non-tembakau, dan baliho hampir semuanya dipakai produk tembakau. “Sebanyak 70-80 persen iklan media luar ruang digunakan produk tembakau,” ujarnya.Jika nantinya dilarang sesuai ketentuan di PP Tembakau, pihaknya terpaksa harus menawarkan titik-titik media luar ruang tersebut ke klien produk non-tembakau. Namun konsekuensinya, harga sewa akan menjadi lebih rendah karena daya beli produk non-tembakau lebih rendah dari tembakau. Bahkan, bisa jadi biro iklan justru rugi karena nilai sewa ke klien lebih rendah dari nilai sewa titik reklame ke pemerintah Surakarta.Ketika ditanyakan berapa potensi kerugian biro iklan, dia mengatakan hal itu tergantung masing-masing biro iklan. “Biro iklan sudah menyewa titik reklame dengan nilai tertentu ke pemerintah Surakarta. Kemudian ditawarkan ke klien dengan nilai lebih tinggi,” katanya.

Print Friendly, PDF & Email
line