Aturan Zat Adiktif Tak Berdampak

Sumber media : Bisnis indonesia

By. N/A

JAKARTA-Ketika pabrik rokok skala kecil diperkirakan terpukul oleh pemberlakuan peraturan tentang zat adiktif tembakau, kinerja empat emiten rokok di Bursa Efek Indonesia justru diproyeksikan melaju seiring dengan perkembangan konsumsi.Tonny VV. Setiadi, analis Indosurya Asset Management, menuturkan rokok telah menjadi kebutuhan primer sebagian masyarakat sehingga permintaannya tetap tinggi meskipun diberlakukan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.”Bahkan konsumsi rokok dimungkinkan meningkat tahun ini didorong oleh penetapan upah minimum provinsi [UMP] yang naik di sejumlah daerah,” katanya kepada Bisnis, Senin (14/1).Begitu pula dengan pergerakan saham emiten subsektor rokok. Tonny memprediksi tren peningkatan saham akan sejalan dengan peningkatan kinerja sektor riil.

Saat ini, setidaknya ada empat emiten subsektor rokok yang melantai di BEI yakni PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA), dan emiten yang baru melantai PT Wis-milak Inti Makmur Tbk (WIIM).Kepala Riset Trust Securities, Reza PTiyambada, menilai penerbitan PP Nomor 109/2012 itu tidak akan memengaruhi kinerja emiten rokok secara langsung.”Saya pikir aturan tersebut tidak akan berpengaruh secara langsung terhadap kinerja emiten. Larangan merokok di tempat umum pun tidak terlalu digubris masyarakat. Masyarakat tetap mengkonsumsi rokok.”Menurut Reza, kinerja emiten akan terpengaruh jika ada peraturan yang berkaitan dengan hal yang lebih penting lainnya, misalnya penaikan cukai rokok. “Itu pun harus dilihat juga seberapa besar dampaknya terhadap kinerja keuangan emiten rokok],” ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email
line