Asap Aturan Tembakau

Sumber media : Harian kontan

By. Ardian Taufik Gesuri

Musim panen telah lewat, dan kini tiba musim penghujan. Tapi, petani temba k;ui merasakan hawa begitu gerah. Mereka mengecam keras keluarnya lTuturan Pemerintah (PP) Nomor 10ft Tahun 2012 tentang Peng-aitianan Bahan yang mengandung Zal Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, karena bakal mematikan perekonomian mereka Terutama, akibat Pasal 10 dari PP ini yang mengharuskan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian produk tembakau; kecuali rokok kelobot, kelem-bak menyan, cerutu, dan tembakau iris. Selain soal biaya pengujian, para petani merasa hasil panenan mereka bakal semakin kalah bersaing dengan tembakau impor yang lebih bisa memenuhi standardisasi. Tembakau asing memang kimi membanjiri pasar dalam negeri. Menurut data Kementerian Pertanian, nilai ekspor tembakau pada periode Januari-Oktober 2012 turun 7,5% menjadi I ISS 136 j uta, tapi impornya naik 16% jadi US? 5813 juta.

Adapun atatan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), pada 2012, ketika produksi tembakau naik 9,08% menjadi 170.000 ton, ketiban impor tembakau sebanyak 100.000 ton. Dus, sebagian besar panenan tembakauitu beredar di pasar dalam negeri yang.dibanjiri impor; akibatnya hargajual pun tertekan. Menurut UTI harga tembakau mereka turun 20%-35% ketimbang harga 2011,Nah, para petani khawatir hanya jadi “objek penderita* lantaran pabrik rokok pun tenis ditekan aturan Standardisasi, tata niaga, hingga aktivitas promosi. Kalau petani disuruh mendiversifikasi produk ladang mereka juga tidak mudah. Maklum. selain menanam tembakau itu sudah mentradisi, belum terbukti ada tanaman alternatif yang cocok untuk daerah mereka dengan harga hasil panen sebagus si Nicotiana ini.Tapi keberadaan PP ini juga sangat penting, supaya konsumsi rokok terkendali, Negara pun perlu menjaga kesehatan masyarakat Untuk itu pemerintah harus membuktikan bahwa aturan ini dibual secara adil, tidak beipihak pada kepentingan industri rokok multinasional yang menguasai pasar, dan tidak membuka lebar-lebar impor tembakau. Buktikan bahwa peme rintah bukan sekadar benalu, yang mau mengisap cukai tapi membiarkan petani lunglai. Harusnya, seba gian setoran cukai tahun ini yang ditaksir mencapai Rp 87,5 triliun -jauh lebih besar dari total anggaran kesehatan Rp 60,9 triliun – didedikasikan untuk pemberdayaan petani supaya usaha inereka tidak mal i setelah keluarnya PP ini.

Print Friendly, PDF & Email
line